Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Perjalanan Dinas

BREAKING NEWS, Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang tuntutan atas terdakwa Sherly Debby Bukara yang merupakan mantan kepala dinas (Kadis) Pariwisata Minahasa.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado Nielton Durado.
Terdakwa Sherly Debby Bukara saat menjalani sidang tuntutan di PN Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi dugaan perjalanan dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Minahasa tahun 2016 yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, kini masuk dalam sidang tuntutan.

Sidang tuntutan atas terdakwa Sherly Debby Bukara yang merupakan mantan kepala dinas (Kadis) Pariwisata Minahasa, berlangsung di ruang Hatta Ali, Senin 15 Mei 2023.

Sidang tuntutan ini, dipimpin oleh ketua majelis hakim Alfi Usup.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum yakni Pingkan dan Azhalea, diketahui jika perjalanan dinas untuk grup musik asal Minahasa ke negara Rusia ini harusnya tidak bisa menggunakan APBD.

Selain itu, JPU juga mengatakan bila dalam perjalanan dinas tersebut tuntutan ganti rugi (TGR), yang diajukan oleh BPK belum dikembalikan oleh terdakwa.

Tidak hanya itu, JPU juga mengatakan bila perjalanan dinas ke negara Rusia yang dilakukan oleh Dispar Minahasa harusnya tak bisa terjadi karena tak ada surat izin dari Ditjen Kemendagri.

Usai membacakan dakwaannya, JPU lalu menuntut Sherly Debby Bukara dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Menyatakan terdakwa Sherly Debby Bukara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sherly Debby Bukara dengan hukuman tujuh tahun enam bulan, selain itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan," ucapnya lagi.

"Menghukum terdakwa Sherly Debby Bukara membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 milyar, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurum waktu satu bulan pasca putusan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut," tutur JPU.

"Bila terdakwa tak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara," tegas JPU.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sherly Debby Bukara yakni Santrawan Paparang meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan atau pledoi.

"Kami mohon waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan yang mulai," ujar Santrawan.

Sekedar informasi, terdakwa Sherly Debby Bukara ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas ke Rusia pada tahun 2016 oleh Polres Minahasa.

Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 1,9 miliar.

Terdakwa saat itu diduga melakukan perjalanan dinas dengan membawa kontingen paduan suara Pemkab Minahasa sebanyak 47 orang untuk mengikuti lomba di Sochi, Rusia.

Kasus dugaan korupsi tersebut bergulir sejak 2018 dan ditetapkan tersangka pada tahun 2020 lalu. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved