Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Perjalanan Dinas

Tuntutan Dinilai Copy Paste, Pengacara Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Minahasa Siap Laporkan JPU

Kuasa hukum dari terdakwa Sherly Debby Bukara yakni Santrawan Paparang mengomentari tentang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang pledoi atau pembelaan kasus korupsi perjalanan dinas di Dispar Minahasa digelar pada Senin 22 Mei 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang pledoi atau pembelaan dalam kasus korupsi perjalanan dinas di Dispar Minahasa digelar pada Senin 22 Mei 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

Sidang yang berlangsung selama satu jam ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Alfi Usup

Usai sidang tersebut, kuasa hukum dari terdakwa Sherly Debby Bukara yakni Santrawan Paparang mengomentari tentang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Menurutnya, jika tuntutan JPU tak berdasarkan fakta sidang. 

Santrawan juga mengatakan jika pihaknya kaget dengan kerugian negara yang diutarakan oleh JPU saat tuntutan.

Dalam tuntutannya JPU mengatakan jika kerugian negara mencapai Rp 1,9 milyar. 

"Ini tidak sesuai fakta persidangan, karena dari hasil audit BPK saja TGR hanya Rp 12 juta," ujarnya. 

"Bahkan klien saya sudah membayar semua TGR tersebut," ungkapnya. 

Tak hanya itu, Santrawan mengatakan jika kerugian negara yang dimaksud oleh JPU hampir sama dengan nilai anggaran perjalanan dinas tersebut. 

Itu berarti kegiatan perjalanan dinas tersebut tak terlaksana. 

"Kerugian negaranya sangat tinggi, padahal kegiatannya terlaksana," ujarnya. 

Ia pun mengatakan bakal melaporkan kinerja JPU ke Kejaksaan Agung RI. 

"Biar mereka tahu kalau kinerja jaksa disini hanya copy paste BAP dari polisi," tegas dia. 

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi dugaan perjalanan dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Minahasa tahun 2016 yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, kini masuk dalam sidang tuntutan. 

Sidang tuntutan atas terdakwa Sherly Debby Bukara yang merupakan mantan kepala dinas (Kadis) Pariwisata Minahasa, berlangsung di ruang Hatta Ali, Senin 15 Mei 2023. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved