Korupsi Perjalanan Dinas
Sejumlah Anggota DPRD Bitung Terseret Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas 2019-2024
Daftar anggota DPRD Bitung kembali terpilih periode 2024-2029 yang terseret kasus dugaan korupsi perjalanan inas 2019-2024.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan mengungkap, dari 17 anggota DPRD yang terseret dalam dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung periode 2019-2024, ada yang masih aktif menjabat periode 2024-2029.
Yadyn merinci, dari 26 yang diperiksa sebagai saksi, 17 diantaranya anggota DPRD periode 2019-2024. Kemudian 9 diantaranya ASN.
"Dari 17 anggota dewan, separuhnya masih aktif," ungkap Kajari, Kamis 26 Juni 2025.
Lanjut Yadyn, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung, saat ini proses penyidikan.
"Kami menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP," ucapnya.
Adapun 26 orang yang diperiksa telah dicegah untuk ke luar negeri.
“Benar, sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri,” tegas Yadyn saat dihubungi melalui pesan whatshapp, Rabu (25/6/2025) lalu.
Dijelaskannya, 9 aparatur sipil negara (ASN), bertugas di Sekretariat Dewan Kota Bitung.
Namun, Kajari belum membeber nama 17 anggota DPRD 2019-2024 yang dicekal. Baik yang kembali terpilih maupun yang tak terpilih pada Pileg 2024 lalu.
Permohonan pencegahan itu sudah diajukan Kejari Bitung ke Ditjen Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan langsung mendapat persetujuan di hari yang sama.
Dikatakan Kajari, pencegahan berlaku selama 6 bulan, dan bisa diperpanjang jika proses penyidikan membutuhkan waktu tambahan.
“Kami mengambil langkah ini karena ada indikasi pihak-pihak terkait sudah berada di luar negeri, termasuk yang terdeteksi di Jepang dan Amerika Serikat lewat penerbangan dari Singapura,” ungkap Kajari Yadyn.
-
Baca juga: Pembina GTI Sulut Desak Kejari Manado Serius Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi di PDAM Manado

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.