Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Kerugian Negara Dianggap Fiktif, PT Air Manado Ternyata Sumbang Kontribusi Milyar Rupiah ke Pemkot

Kabid Akuntansi Pemkot Manado Florensia Peda di hadapan majelis hakim mengatakan jika PT Air Manado punya kontribusi kepada Pemkot Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Nielton Durado.
Sidang dugaan korupsi PT Air Manado tahun 2005 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin 15 Mei 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang dugaan korupsi PT Air Manado tahun 2005 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin 15 Mei 2023.

Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kali ini.

Ketiganya adalah mantan Wali Kota Manado Wempie Frederik, Kabid Akuntansi Pemkot Manado Florensia Peda, dan Jefry selaku Kabid Aset Pemkot Manado.

Dalam sidang tersebut Jefry mengatakan jika aset yang dimiliki PDAM Manado memang dipisahkan dari Pemkot Manado.

Namun semuanya tetap dibawah kendali atau kuasa Wali Kota Manado.

"Asetnya memang dipisahkan, tapi tetap dibawa pak Wali Kota Manado," kata dia.

"Karena masih dibawah kendali Wali Kota, maka aset tersebut tetap milik Pemkot Manado. Tapi pengelolaannya dipisahkan," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Akuntansi Pemkot Manado Florensia Peda di hadapan majelis hakim mengatakan jika PT Air Manado punya kontribusi kepada Pemkot Manado dalam kurun beberapa tahun belakangan.

Ia menambahkan jika dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 saja, kontribusi PT Air Manado yang masuk ke kas daerah Pemkot Manado tercatat ada Rp 11,4 milyar.

"Kontribusi ini masuk langsung ke kas daerah Pemkot Manado. Angkanya sekitar Rp 11,4 milyar," tegas dia.

Sedangkan kedatangan mantan Wali Kota Manado Wempie Frederik ke PN Manado adalah untuk memberikan keterangan terkait proses penandatanganan kerjasama yang antara WMD dan Pemkot Manado di bandara.

Meski demikian, Wempie Frederik mengatakan jika dirinya sudah lupa jika pernah mengejar perwakilan dari Belanda ke Bandara.

"Saya sudah tak ingat lagi yang mulia," katanya.

Wempie juga mengatakan jika dirinya pernah ke Belanda sebelum terjalin kerjasama antara Pemkot Manado dan WMD.

"Saya diundang ke Belanda dengan beberapa orang. Tapi pak Ferro Taroreh tidak ikut," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Alfian Ratu mengatakan jika keterangan dari Wempie Frederik menegaskan tak ada pembatalam kerjasama dari WMD Belanda dan Pemkot Manado.

"Jadi kerjasamanya tetap jalan. Tapi ada beberapa hal yang harus diperbaiki dizaman pak Wempie Frederik," kata dia.

Alfian juga menegaskan jika dalam kasus ini tak ada sama sekali kerugian negara.

Bahkan aset dari PT Air Manado masih tetap milik Pemkot Manado.

"Semua saksi mengatakan tak ada kerugian negara yang ada malah hutang, kasus ini harusnya perdata. Sedangkan untuk aset masih tetap punya Pemkot Manado tidak ada yang beralih ke WMD Belanda," ungkapnya.

Ia pun menegaskan jika jangan karena ada pihak yang tak mau membayar hutang, lalu mencoba memakai penegak hukum untuk membawa kasus ini ke pidana.

"Jangan hanya karena mau ngemplang bayar hutang dibikinlah jadi pidana dan dikorbankan orang-orang yang tidak bersalah," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, dalam kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini, Kejati Sulut sudah menetapkan tiga orang terdakwa dan satu orang tersangka.

Ketiga terdakwa saat ini sedang menjalani persidangan yakni Ferro Taroreh selaku mantan Ketua DPRD Manado, Badan Pengawas PDAM Jan Wawo, dan mantan Dirut PDAM Manado Henny Roring.

Sedangkan pihak perwakilan Belanda yang ditetapkan tersangka adalah Joko Suroso. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved