Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

8 Lansia di Perkamil Manado Tersangka Pengrusakan, Kuasa Hukum Berharap Dapat Restorative Justice

Sebanyak delapan lansia yang tinggal di kelurahan Perkamil, lingkungan empat, kecamatan Tikala, kota Manado

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Para lansia di Perkamil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak delapan lansia yang tinggal di kelurahan Perkamil, lingkungan empat, kecamatan Tikala, kota Manado, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado.

Kedelapan lansia ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan bangunan disalah satu kelurahan Perkamil pada tahun 2021.

Kasus ini dilimpahkan Polresta Manado ke Kejari Manado pada tahun 2023.

Kuasa hukum kedelapan lansia tersebut yakni Ronald Samuel Wuisan bersama Valentina Rori mengatakan jika dari delapan lansia yang ditetapkan sebagai tersangka, ada yang sudah berusia 89 tahun.

Ronald juga menjelaskan jika kasus ini bermula ketika adanya pembangunan salah satu rumah ditanah yang bukan milik pelapor yang bernama Jemmy Maindoka.

Dikarenakan warga sekitar tahu tentang siapa pemilik sebenarnya dari tanah tersebut, mereka menolak adanya pembangunan rumah disana.

"Warga disini menolak pembangunan rumah itu dan sempat komplain kepada lurah hingga camat Tikala," kata dia ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa 9 Mei 2023 di kelurahan Perkamil.

Dari komplain warga tersebut, lurah di Perkamil kemudian melakukan pembatalan surat yang dikeluarkan sebelumnya.

Dua hari setelah pembatalan surat tersebut, ada panggilan kerja bakti dari pemerintah setempat yang salah satunya adalah membongkar bangunan tersebut.

Atas dasar panggilan tersebut warga kemudian melakukan pembongkaran bangunan yang ada di kelurahan Perkamil itu.

Dari pembongkaran tersebut, lalu pemilik bangunan itu membuat laporan polisi ke Polresta Manado.

Setelah dua tahun berlalu, polisi akhirnya menetapkan delapan tersangka yang semuanya berusia diatas 50 tahun.

"Jadi warga datang melakukan pembongkaran ini karena mereka pikir ada panggilan kerja bakti. Selain itu yang melakukan pembongkaran kurang lebih ada 70 sampai 100 orang, tapi kenapa hanya delapan yang ditetapkan tersangka dan semuanya lansia," ujar Ronald.

Ronald juga mengatakan bila para kliennya yang sudah berusia lanjut tidak akan mungkin bisa merusak bangunan seperti itu.

"Semua tersangkanya sudah lansia. Tidak mungkin bisa merusak bangunan sampai separah itu," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved