Polisi Terlibat Narkoba
Majelis Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan Tuntutan Jaksa
Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, divonis penjara seumur hidup. Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim
- Karopaminal Divpropam Polri (2017);
- Kapolda Banten (2018);
- Wakapolda Lampung (2018);
- Sahlijemen Kapolri (2019);
- Kapolda Sumatra Barat (2021).
Ditangkap karena Narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap kasus narkoba saat ia baru saja dimutasi menjadi Kapolda Jawa Barat.
Kabar penangkapan Teddy ini pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sahroni.
"Sementara diduga benar (Irjen Teddy Minahasa ditangkap). Kalau enggak salah narkoba," kata Sahroni, Jumat (14/10/2022).
Sahroni meminta ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menindak tegas para pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sahroni meminta agar Listyo memecat dan memidanakan anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Pak Kapolri saya minta ketegasan anda terkait para pejabat Polri yang terlibat dengan judi or narkoba."
"Anda harus segera pecat dan pidanakan. Ini taruhan anda memimpin institusi besar," ujar Sahrono
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti)(Tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/09/breaking-news-teddy-minahasa-divonis-hukuman-penjara-seumur-hidup?page=all.
vonis teddy minahasa
teddy minahasa divonis penjara seumur hidup
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Kapolri Hargai Upaya Banding Teddy Minahasa, Sebut Sikap Polri Sudah Jelas |
![]() |
---|
Inilah Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua Dipecat Lantaran Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Hotman Paris Lawan Vonis Seumur Hidup Hakim, Nyatakan Teddy Minahasa Akan Banding hingga PK |
![]() |
---|
Sidang Replik Teddy Minahasa, Pakar Heran JPU Tidak Tanggapi Pledoi Terdakwa |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Klaim Punya 24 Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.