Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Terlibat Narkoba

Majelis Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan Tuntutan Jaksa

Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, divonis penjara seumur hidup. Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Breaking News: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Peredaran Narkoba di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) hari ini.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim, dikutip dari Kompas TV.

Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.

Kata-kata Permohonan Irjen Pol Teddy Minahasa kepada majelis hakim. 
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa.
Kata-kata Permohonan Irjen Pol Teddy Minahasa kepada majelis hakim. Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut JPU, hukuman mati dinilai pantas diterima Teddy Minahasa karena dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Apalagi Teddy Minahasa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Sumbar.

Lantas, siapa sebenarnya Irjen Pol Teddy Minahasa?

Baca juga: Kepala Kemenag Bolmong Pimpin Tim Kerja ZI Ikuti Pendampingan Pembangunan Zona Integritas

Baca juga: HIPMI Sulawesi Utara Apresiasi Langkah Olly Dondokambey, Pariwisata Sulut Akan Tumbuh Pesat

 
Berikut profil Irjen Pol Teddy Minahasa yang hari ini menjalani sidang vonis kasus narkoba.

Profil Irjen Pol Teddy Minahasa

Mengutip TribunnewsWiki.com, Irjen Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971.

Irjen Teddy memiliki istri bernama Merthy Kushandayani Teddy.

Karier kepolisian Teddy Minahasa Putra dimulai setelah ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993.

Karier Teddy Minahasa Putra termasuk cemerlang, bahkan ia sudah pernah beberapa kali menjabat posisi penting, baik karier di Polri hingga pemerintahan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved