Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Terlibat Narkoba

Sidang Replik Teddy Minahasa, Pakar Heran JPU Tidak Tanggapi Pledoi Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan pendapatnya atas pleidoi terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa, dalam sidang replik

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/Warta Kota/Yulianto
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Atas Kasus Peredaran Narkoba. Tribunnews.com/Warta Kota/Yulianto 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan pendapatnya atas pleidoi terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (18/4/2023).

Tidak ada fakta baru yang disampaikan oleh JPU dalam sidang replik tersebut. 

JPU lebih banyak mengulang dari apa yang telah disampaikan dalam surat tuntutan beberapa hari lalu. 

Hal ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Terungkap fakta baru dalam kasus perederan narkoba yang menyeret Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Terungkap fakta baru dalam kasus perederan narkoba yang menyeret Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda. (HO/ via TribunTimur.com)

Menurut Reza, seharusnya JPU mampu menjawab beberapa kejanggalan yang disampaikan dalam pleidoi Teddy Minahasa beberapa hari lalu, salah satunya kejanggalan sabu tangkapan Dody Prawiranegara. 

Menurutnya, JPU dalam repliknya tidak memberikan tanggapan yang meyakinkan ke majelis hakim soal asal-usul sabu yang ditangkap di Jakarta dan adakah kaitannya dengan barang bukti sabu hasil tangkapan Dody Prawiranegara yang menyusut hingga 7 kg lebih.  

"Total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kg. Yang dilaporkan DP adalah 40 kg (semula 39,5 kg). Berarti ada selisih 7,755 kg. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?" ucapnya saat dihubungi, Rabu (19/4/2023).

Sehingga wajar jika muncul anggapan bahwa bisa jadi barang bukti sabu yang diamankan polisi di Jakarta tersebut memang milik Dody Prawiranegara.

Reza juga menyoroti soal JPU yang tidak memberikan tanggapan soal pembelaan Teddy Minahasa dalam pleidoinya bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadapnya dalam kasus narkoba ini.

Baca juga: Wali Kota Bitung Maurits Mantiri: ASN Manfaatkan Libur dan Cuti Bersama Menanam Bibit Barito

Baca juga: Sejarah Pelaksanaan Salat Id di Lapangan Terbuka, Pelopornya Muhammadiyah

 
Hal tersebut disinggung Teddy dalam pleidoinya soal bukti chat sengaja disajikan tidak utuh, sepotong-sepotong karena dipilih sesuai kepentingan dengan tujuan menjatuhkan dirinya. 

"Bagaimana bukti chat yang hanya kurang dari sepuluh persen yang dihadirkan ke persidangan bisa benar-benar dipahami secara utuh. Bagaimana bisa dipastikan bahwa pemilihan bukti chat oleh penyidik tersebut bersih dari bias kepentingan kriminalisasi," ungkapnya. 

Selanjutnya, sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa akan kembali digelar dengan agenda duplik pada 28 April mendatang. 

Reza mencermati bahwa hal yang akan diupayakan Teddy Minahasa dan tim kuasa hukumnya adalah berusaha meyakinkan majelis hakim soal tidak benar Teddy Minahasa memberi perintah tukar sabu dengan tawas. 

"Tidak benar TM telah memberikan perintah penukaran sabu dengan tawas. Jika memang ada penukaran itu, di mana tawasnya dan dari mana asal-usul tawas tersebut," bebernya. 

Menurut Reza, Teddy Minahasa atau tim kuasa hukumnya bisa mendorong majelis hakim untuk membuktikan kecocokan sabu yang dijual Linda dengan yang telah diamankan di Bukittinggi. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved