Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Terlibat Narkoba

Kapolri Hargai Upaya Banding Teddy Minahasa, Sebut Sikap Polri Sudah Jelas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon Teddy Minahasa yang mengajukan banding setelah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Irjen Teddy Minahasa Tersenyum Usai Divonis Seumur Hidup di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/20230. Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon Teddy Minahasa yang mengajukan banding setelah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Adapun PTDH eks Kapolda Sumatera Barat itu setelah dirinya terjerat kasus peredaran narkoba. Kapolri pun menghargai pengajuan banding tersebut.

"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Pusat Misi Internasional Polri, Tangerang Selatan, Rabu (31/5/2023).

Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa 'Melawan' setelah Dipecat dari Kesatuan Polri. Pihak Teddy Minahasa ajukan banding. Potret Teddy Minahasa menjalani sidang etik.
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa 'Melawan' setelah Dipecat dari Kesatuan Polri. Pihak Teddy Minahasa ajukan banding. Potret Teddy Minahasa menjalani sidang etik. (Dok. tangkap layar video Divisi Humas Mabes Polri)

Kapolri melanjutkan tentunya sikap Polri sudah jelas terkait keputusan yang sudah diambil.

"Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan, tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah terjerat kasus peredaran narkoba.

Hasil putusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5)2023).

Terkait putusan tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.

Baca juga: Anak Gadis di Sitaro Jadi Korban Rudapaksa, Dilakukan Orangtua Baptisnya Sejak Tahun 2018

Baca juga: Asal Usul Etnis Jawa yang Ada di Bolaang Mongondow Timur, Berawal dari Perkebunan Kopi Milik Belanda

 "Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Dalam hal ini, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat.

"Putusan sidang KKEP, Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang akan diperiksa.

Di sisi lain, Polri menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang akan memimpin jalannya sidang.

Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Upaya Teddy Minahasa yang Ajukan Banding, Kapolri: Itu Hak yang Sudah Diatur, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/31/soal-upaya-teddy-minahasa-yang-ajukan-banding-kapolri-itu-hak-yang-sudah-diatur.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved