Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Anak Menkumham Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Monopoli Bisnis di Lapas

Anak Menkumham Yasonna Laoly yakni Yamitema Tirtajaya Laoly, dilaporkan ke KPK atas kasus monopoli busnis di Lapas.

Editor: Frandi Piring
via Warta Kota
Yamitema Tirtajaya Laoly, Anak Menkumham Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK Atas Kasus Monopoli Bisnis di Lapas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anak dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, dilaporkan Pihak yang mengaku sebagai Komrad Pancasila, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yamitema Tirtajaya Laoly diduga terlibat dalam aksi monopoli bisnis di sebuah Lapas.

Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Komrad Pancasila Antony Yudha mengatakan,

dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi bahwa Yamitema memonopoli bisnis di lembaga pemasyarakatan (lapas).

KPK diminta untuk menyelidiki dugaan kasus monopoli bisnis tersebut.

“Makanya kita datang ke KPK untuk menelusuri apakah dugaan monopoli itu benar adanya,” kata Antony saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/5/2023).

Menurut Antony, informasi itu menyebutkan, beberapa kegiatan perekonomian di lapas seperti pengadaan makanan dan minuman, dilakukan Yayasan Jeera Foundation.

Yayasan itu disebut menjadi bagian dari PT Natur Palas Indonesia yang dimiliki Yasonna dan beroperasi di ratusan lapas.

“Direksinya adalah Yamitema Laoly yang merupakan anak dari Menkumham,” tutur Antony.

“Tiap lapas itu berisi ribuan napi, dari pengadaan itu bisa dibayangkan berapa jumlah keuntungan apabila isu-isu itu benar adanya,” tambahnya.

Baca juga: KPK RI Tetapkan Wiau Lapi Minsel Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Sulawesi Utara

Antony berharap KPK mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam dugaan bisnis anak Menkumham di Lapas.

Antony juga meminta KPK apakah dalam perkara ini terdapat dugaan pelanggaran Pasal 12i Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.

Pasal itu berbunyi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan

atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.

“Harus diusut apakah si ‘Bapak’ punya andil memenangkan bisnis si ‘anak menteri’, apalagi urusan lapas dan rutan adalah kewenangan si bapak,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved