Harga Token Listrik
Daftar Rincian Lengkap Harga Token Listrik PLN, Berlaku 27 Oktober-2 November 2025
Pelanggan PLN bisa membeli token listrik dengan nominal beragam sesuai keperluan atau kebutuhan. Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta.
Ringkasan Berita:
- Harta tokel listrik ini berlaku mulai hari ini Senin 27 Oktober hingga 2 November 2025.
- Pelanggan PLN bisa membeli token listrik dengan nominal beragam sesuai keperluan atau kebutuhan.
- Ada perbedaan harga token listrik untuk pelanggan keperluan rumah tangga, bisnis, dan industri, serta daya volt ampere (VA).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan harga token listrik bagi pelanggan prabayar.
Harga tokel listrik ini berlaku mulai hari ini Senin 27 Oktober hingga 2 November 2025.
Di mana, pelanggan PLN bisa membeli token listrik dengan nominal beragam sesuai keperluan atau kebutuhan.
Termasuk harga Rp 50.000 hingga Rp 1 juta.
Setelah membeli token listrik, masukkan kode token tersebut ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Token listrik yang dibeli oleh pelanggan prabayar nantinya bakal dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).
Selanjutnya akan tertera besaran kWh di meteran yang telah dikonversi.
Ada perbedaan harga token listrik untuk pelanggan keperluan rumah tangga, bisnis, dan industri, serta daya volt ampere (VA).
Berikut rincian lengkap harga token atau tarif listrik PLN yang berlaku pada 27 Oktober-2 November 2025:
Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Tarif listrik pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik pelanggan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik pelanggan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Rp 50.000 Awet Berapa Minggu?
Perlu anda ketahui, pembelian token listrik dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai ketentuan masing-masing pemerintah daerah setempat.
Semakin besar daya listrik VA yang digunakan, maka potensi kebutuhan listriknya semakin besar.
Jika pelanggan semakin sedikit membeli nominal tokennya, maka listrik yang diperoleh akan semakin cepat habisnya.
Misalnya, pelanggan rumah tangga prabayar non-subsidi berdaya 900 VA yang tinggal di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 50.000.
Tarif dasar listrik untuk golongan pelanggan tersebut adalah Rp 1.352 per kWh. Sedangkan PPJ-nya dikenakan 2,4 persen dari nominal token listrik yang dibeli.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.