News
Heboh Pegawai BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, APH Jalani Sidang Kode Etik
Seorang Pegawai BRIN ancam bunuh warga Muhammadiyah. APH kini jalani sidang Kode Etik.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, sidang etik tetap diproses meskipun APH telah melayangkan permintaan maaf.
"Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan Rabu (26/4/2023) mendatang," ujar Laksana kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).
Setelah sidang etik, proses akan langsung dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
Selain itu, Laksana juga mengucapkan permintaan maaf, khususnya kepada warga Muhammadiyah, atas perilaku anak buahnya itu.
Meskipun sikap bernada ancaman pembunuhan itu dinilai merupakan ranah pribadi APH.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ujar Laksana.
Laksana juga mengimbau agar para peneliti BRIN lainnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
Bareskrim Dalami Ancaman Andi Pangeran
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut kasus dugaan ancaman pembunuhan yang disampaikan peneliti BRIN, Andi Pangeran (AP) Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad menyebut, kasus itu sedang dalam tahap penyelidikan.
"Polri sedang melakukan penyelidikan," kata Ramadhan kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid juga mengatakan, timnya sedang mendalami pernyataan AP Hasanuddin yang diduga berisi ancaman pembunuhan dengan melakukan pemetaan.
"Sedang kita profilling tentang pernyataan tersebut," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi, Senin (24/4/2023) kemarin.
Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah Yogyakarta mendesak Polri mengusut tindak pidana ancaman pembunuhan yang dilakukan ASN dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanudin (APH).
Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Yogyakarta Anton Nugroho mengatakan, pengusutan tindak pidana tersebut harus dilakukan karena APH dinilai melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Andi Pangeran Hasanudin
pegawai
BRIN
ancaman pembunuhan
Muhammadiyah
warga
Pegawai BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
10 Murid Jadi Korban Perbuatan Tercelah Seorang Guru Ngaji di Jakarta Selatan |
![]() |
---|
88 Desa di Pulau Morotai Dapat Dana Desa Rp 66,055 Miliar, Gosoma Maluku Rp 706 Juta |
![]() |
---|
Ricuh, Aksi Free West Papua Terjadi di Yogyakarta, Massa dan Polisi Bentrok |
![]() |
---|
Modus Muncikari Jajakan Wanita-wanita Muda di Gorontalo, 3 Korban Asal Sulut Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Terungkapnya Prostitusi di Gorontalo, Berawal dari WhatsApp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.