Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Heboh Pegawai BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, APH Jalani Sidang Kode Etik

Seorang Pegawai BRIN ancam bunuh warga Muhammadiyah. APH kini jalani sidang Kode Etik.

Editor: Frandi Piring
via Tribun Medan
Pegawai BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah. APH alias Andi Pangeran Hasanudin Jalani Sidang Kode Etik. 

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, sidang etik tetap diproses meskipun APH telah melayangkan permintaan maaf.

"Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan Rabu (26/4/2023) mendatang," ujar Laksana kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Setelah sidang etik, proses akan langsung dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.

Selain itu, Laksana juga mengucapkan permintaan maaf, khususnya kepada warga Muhammadiyah, atas perilaku anak buahnya itu.

Meskipun sikap bernada ancaman pembunuhan itu dinilai merupakan ranah pribadi APH.

"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ujar Laksana.

Laksana juga mengimbau agar para peneliti BRIN lainnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial.

Bareskrim Dalami Ancaman Andi Pangeran

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut kasus dugaan ancaman pembunuhan yang disampaikan peneliti BRIN, Andi Pangeran (AP) Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad menyebut, kasus itu sedang dalam tahap penyelidikan.

"Polri sedang melakukan penyelidikan," kata Ramadhan kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid juga mengatakan, timnya sedang mendalami pernyataan AP Hasanuddin yang diduga berisi ancaman pembunuhan dengan melakukan pemetaan.

"Sedang kita profilling tentang pernyataan tersebut," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi, Senin (24/4/2023) kemarin.

Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah Yogyakarta mendesak Polri mengusut tindak pidana ancaman pembunuhan yang dilakukan ASN dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanudin (APH).

Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Yogyakarta Anton Nugroho mengatakan, pengusutan tindak pidana tersebut harus dilakukan karena APH dinilai melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved