Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Heboh Pegawai BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, APH Jalani Sidang Kode Etik

Seorang Pegawai BRIN ancam bunuh warga Muhammadiyah. APH kini jalani sidang Kode Etik.

Editor: Frandi Piring
via Tribun Medan
Pegawai BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah. APH alias Andi Pangeran Hasanudin Jalani Sidang Kode Etik. 

"Mendesak Polri untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP," ujar Anton dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Anton mengatakan, tindakan ancaman pembunuhan yang dilakukan APH sudah masuk dalam kategori pidana.

Pidana yang dimaksud adalah menyebarkan ujaran kebencian seperti diatur dalam pasal 28 ayat (2) KUHP jo ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Anton juga mendesak kepada Menteri Pemberdayaan Apratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepala BRIN untuk menindak tegas APH.

"Tindak tegas ASN yang berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme.

Tindakan provokasi dan ancaman pembunuhan ini pastinya juga melanggar tata aturan sebagai ASN," kata dia.

Di sisi lain, Anton juga mendesak agar APH memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah.

Anton juga turut mengajak agar seluruh Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah membuat laporan polisi untuk APH.

Baca juga: 126 Narapidana Terima Bantuan Daging Sapi dari Pemkot Bitung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved