Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Mengawal Rekrutmen KPU Kabupaten/Kota yang Berintegritas dan Afirmatif

Beberapa LSM mendesak daerah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam anggota KPU kabupaten/kota. Berikut rinciannya.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Diskusi dengan tajuk "Hasil Pemantauan Keterwakilan Perempuan dalam Tahapan Seleksi KPU Kabupaten/Kota”, Minggu (16/4/2023). 

Dari 118 kabupaten/kota yang tersebar di 15 provinsi, hanya sebanyak 381 atau 17 persen peserta perempuan yang dinyatakan lolos.

Sedangkan, 1.861 atau 83 persen merupakan peserta laki-laki dari total 2.242 peserta yang dinyatakan lolos administrasi.

Secara rinci, hanya 8 kabupaten/kota yang memiliki keterwakilan perempuan di atas 30 persen, yakni Kabupaten Solok Selatan, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Maros, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kota Adm Jakarta Timur.

Di 46 kabupaten/kota, jumlah keterwakilan perempuannya mencapai 20 persen-30 persen. 

Sisanya terdapat 52 kabupaten/kota dengan keterwakilan perempuan hanya di rentang 10-20 persen.

Baca juga: Mendesak, Puluhan Dispensasi Nikah Dikeluarkan Pengadilan Agama Bitung Sulawesi Utara

Baca juga: AHY Ungkap Perkembangan Koalisi Perubahan, Siapkan Gagasan Bersama Anies Baswedan

Kondisi yang paling mengkhawatirkan adalah terdapat 12 kabupaten/kota yang sangat rawan karena keterwakilan perempuan yang lolos di tahap tes tertulis dan psikologi di bawah 10 persen. 

Dari jumlah tersebut, terdapat 9 kabupaten/kota yang keterwakilan perempuannya paling rendah, yaitu 5 persen.

Daerah tersebut adalah Kabupaten Mentawai, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari.

Dalam mengawal proses rekrutmen yang berintegritas dan afirmatif dalam rangka menjaga kualitas kepercayaan publik terhadap pemilu, kami menyampaikan beberapa dorongan sebagai berikut.

1. Tim seleksi perlu memastikan proses seleksi yang dilakukan secara berintegritas dan inklusif, memperhatikan keadilan ,dan keberimbangan gender;

Baca juga: Cuaca Panas di Kota Manado, Pengamat Minta Masyarakat Gunakan Lotion dan Rutin Minum Air Putih

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Minal Aidin Wal Faizin by Tasya Kamila

2. Tim seleksi perlu bekerja dalam kerangka UU 7/2017 dan PKPU 4/2023 yang salah satunya mengatur bahwa penetapan anggota KPU kabupaten/kota oleh tim seleksi dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan;

3. Tim seleksi perlu memperhatikan kabupaten/kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan pada periode sebelumnya. Selain sebagai upaya memperbaiki kondisi representasi di lembaga penyelenggara pemilu, hal ini menunjukan komitmen dan pencapaian tim seleksi dalam proses seleksi;

4. Tim seleksi perlu merancang strategi afirmasi pada tahapan tes kesehatan dan tes wawancara. Ini misalnya bisa dilakukan dengan melakukan pemeringkatan terpilah laki-laki dan perempuan, serta afirmasi kelompok marjinal seperti perempuan disabilitas atau perempuan masyarakat adat.

5. KPU RI perlu mengingatkan dan mendorong tim seleksi KPU kabupaten/kota akan pentingnya keterwakilan perempuan di dalam setiap tahapan seleksi serta menghadirkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada sejumlah nama yang akan diserahkan kepada KPU RI.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved