Hamil Luar Nikah
Mendesak, Puluhan Dispensasi Nikah Dikeluarkan Pengadilan Agama Bitung Sulawesi Utara
Sepanjang awal tahun 2023, ada sekitar 23 dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bitung. Kebanyakan karena hamil di luar nikah.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Panitera Pengadilan Agama Bitung, Hasna Harun, menjelaskan terkait angka perceraian selang tahun 2023.
Pengadilan Agama Kota Bitung, di triwulan I Januari-April 2023 mencatat ada 85 perkara cerai.
Terdiri dari gugatan cerai 36 perkara, cerai talak 15 perkara, isbat nikah contentiosa dua perkara dan kewarisan, izin kawin serta harta bersama masing-masing satu perkara.
Hasna Harun menjelaskan, usia pasangan suami istri yang mengajukan perceraian rata-rata 21-52 tahun, paling rendah usia 21 tahun, serta usia paling tinggi 47-52 tahun.
Adapun perceraian yang terjadi didominasi karena pertengkaran terus menerus.
"Paling tinggi karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, dan paling banyak bertengkar," jelasnya, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: AHY Ungkap Perkembangan Koalisi Perubahan, Siapkan Gagasan Berama Anies Baswedan
Baca juga: Cuaca Panas di Kota Manado, Pengamat Minta Masyarakat Gunakan Lotion dan Rutin Minum Air Putih
Faktor lainnya seperti ekonomi, pemadat, dan pemabuk hanya satu atau dua kasus.
Kemudian, ada dua jenis perceraian.
Pertama cerai talak yang diajukan oleh pihak suami, kedua cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Hasna Harun menambahkan, terkait dengan dispensasi nikah ada 23 permohonan perkara, dua perkara isbat nikah voluntair, dan penetapan ahli waris (PAW) satu perkara.
"Jadi dari 23 peromohonan perkara dispensasi nikah, sebagian besar dikabulkan karena ada alasan mendesak atau memaksa seperti sudah hamil," kata Hasna Harun.
Dispensasi nikah yang tidak dikabulkan hanya beberapa dari 23 permohonan tersebut.
Dispensasi Nikah di Sulut Tinggi, Lucky Rumopa: Demografi Moral Turun, Jangan Pangku Tangan |
![]() |
---|
717 Dispensasi Nikah Tercatat di PTA Manado, Didominasi Hamil Luar Nikah |
![]() |
---|
Angka Kasus Perceraian di Minahasa Tinggi, Perselingkuhan dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Sepanjang Tahun 2023 di Kemenag Minahasa Utara Belum Ada Pernikahan Dini |
![]() |
---|
Dinas Dukcapil Sitaro Proses Dua Pernikahan Dini, Kantongi Surat Dispensasi Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.