Mata Lokal Memilih
Mengawal Rekrutmen KPU Kabupaten/Kota yang Berintegritas dan Afirmatif
Beberapa LSM mendesak daerah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam anggota KPU kabupaten/kota. Berikut rinciannya.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Puskapol UI bersama LIPPI Gorontalo, Srikandi TP Sriwijaya, Ambin Demokrasi Kalimantan Selatan, FIK Ornop Sulsel, YASMIB Sulawesi, Gerakan Perempuan Sulut, Rumpun Perempuan Sultra, Alpen Sultra, YPMP Sulsel dan Koalisi Perempuan Indonesia Provinsi Bengkulu menggelar diskusi dengan media.
Diskusi digelar secara online pada Minggu (16/4/2023) dengan tajuk "Hasil Pemantauan Keterwakilan Perempuan dalam Tahapan Seleksi KPU Kabupaten/Kota”.
Berikut poin-poin yang dipaparkan dalam konferensi pers bersama media:
Proses seleksi di tingkat KPU kabupaten/kota yang saat ini sedang berlangsung di 118 kabupaten/kota perlu menjadi perhatian bersama.
Sejauh ini, tahapan terakhir yang telah dilewati oleh peserta adalah tes tertulis dan psikotes.
Selanjutnya peserta seleksi akan menghadapi tes wawancara dan kesehatan oleh tim seleksi di masing-masing wilayah.
Dari hasil tes wawancara dan kesehatan yang akan berlangsung, tim seleksi akan menetapkan dua kali jumlah nama yang dibutuhkan sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota.
Nama-nama tersebut akan disampaikan kepada KPU RI untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU RI.
Dalam penetapan kelulusan calon anggota KPU kabupaten/kota oleh tim seleksi, PKPU 4 Tahun 2023 mengamanatkan agar tim seleksi memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Hal ini perlu menjadi acuan dan pedoman tim seleksi dalam bekerja sebagai perpanjangan tangan KPU RI dalam proses seleksi.
Baca juga: Renungan Harian Kristen, Baca Yohanes 20:14, Yesus Selalu Ada di Sisi Kita
Baca juga: Arti Mimpi Melihat Jembatan, Bisa Jadi Anda Baru Melewatkan Peluang Emas, Ini Tafsir Lengkapnya
Tim seleksi harus bekerja dalam koridor regulasi yang telah diatur yakni dalam UU 7/2017 dan PKPU 4/2023 termasuk soal ketentuan afirmatif yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan pada beberapa tahapan seleksi, kondisi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota jumlahnya cukup mengkhawatirkan.
Kondisi keterwakilan perempuan di beberapa daerah perlu menjadi perhatian serius.
Pada tahapan administrasi, dari total 4.760 pendaftar seleksi, jumlah pendaftar perempuan yang lolos seleksi administrasi hanya sebanyak 780 orang (16,4 persen), sementara pendaftar laki-laki yang lolos tahapan seleksi sebanyak 3.980 orang (83,6 persen).
Pada tahapan tes tertulis dan psikotes, kondisi keterwakilan perempuan pada tahapan ini tidak jauh berbeda dengan tahapan sebelumnya.

MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.