Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berikut 8 Hal Memberatkan Irjen Teddy Minahasa Hingga Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU, Pledoi Ditolak

jaksa meminta agar Majelis Hakim tak mempertimbangkan pleidoi atau pembelaan Teddy Minahasa atas tuntutan mati yang telah dilayangkan.

Editor: Alpen Martinus
Kapolda_banten_official
Irjen Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. 

TRBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus Narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka terus berlanjut.

Beberapa waktu lalu ia membacakan pledoi atas tuntutan JPU terkai tuntutan jaksa.

Namun JPU tetap pada tuntutan mereka atau menolak pledoi yang diajukan oleh Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Merasa Berat Hati Dituntut Hukuman Mati Atas Kasus Peredaran Narkoba

Mereka tetap menuntut terdakwa dengan hukuma mati.

Sekarang tinggal menunggu keputusan dari hakim terkait kasus tersebut.

Tentu dengan banyak pertimbangan yang sudah didengarkan hakim.

Ada beberapa pertimbangan jaksa sehingga tetap pada keputusan mereka.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Melawan Lewat Pledoi Berjudul Hukum dan Konspirasi

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik atau tanggapan atas pledoi Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.

Dalam repliknya, jaksa meminta agar Majelis Hakim tak mempertimbangkan pledoi atau pembelaan Teddy Minahasa atas tuntutan mati yang telah dilayangkan.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami Tim Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Pledoi Tim Penasihat Hukum dan terdakwa haruslah dikesampingkan," ujar jaksa penuntut umum, Iwan Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

Alasannya, pleidoi Teddy Minahasa dan tim penasihat hukumnya dianggap tak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.

Baca juga: Berikut 4 Pengakuan Kontroversial Linda Pujiastuti Terkait Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

JPU pun memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan seluruh analisa yuridis yang telah disusun dalam surat tuntutan, "Sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," ujarnya.

Terkait perkara ini, tim JPU tetap berkeyakinan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Oleh sebab itu, tim jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya.

Mereka pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati bagi sang jenderal bintang dua dalam perkara ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved