Kasus Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Merasa Berat Hati Dituntut Hukuman Mati Atas Kasus Peredaran Narkoba
Irjen Teddy Minahasa bacakan pledoi setelah dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba pada Kamis (13/4/2023).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut JPU hukuman mati atas kasus peredaran narkoba dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan pada Kamis (13/4/2023).
Irjen Teddy Minahasa pun merasa tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya sangat berat.
Hal tersebut diungkapkan Teddy Minahasa dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya merasa bahwa tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati, bagi saya sangat lah berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan," kata Teddy dalam persidangan.
Sebab, menurut Teddy, sejak awal didakwa terlibat kasus peredaran sabu, dia bersikap kooperatif.
Teddy menyebutkan, dirinya mengikuti semua rangkaian proses hukum dari penyidik, JPU maupun majelis hakim.
"Berkenan kepada majelis hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan seadil-adilnya sesuai dengan proses pembuktian selama persidangan berlangsung dan alat bukti yang ada," ungkap Teddy.
"Baik secara formil maupun materiil, serta berbagai jasa dan kontribusi saya kepada masyarakat, bangsa, dan negara selama saya mengabdi sebagai anggota Polri," sambungnya lagi.

Sebelum menutup nota pembelaannya, Teddy kemudian menyampaikan penyesalannya telah mengenalkan Linda Pujiastuti dengan AKBP Dody Prawiranegara.
Akibatnya, ujar Teddy, dia terjerat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Di hadapan majelis hakim, Teddy mengaku sudah memerintahkan Dody untuk memusnahkan barang bukti sabu hasil penilapan dari Polres Bukittinggi.
Namun, Teddy Minahasa menuding Dody tak menjalankan perintah itu dan justru menjual sabu tersebut melalui Linda Pujiastuti.
"Seharusnya pada tanggal 24 September 2022 tersebut setelah saya perintahkan musnahkan (sabu) disertai dengan memerintahkan Kabid Propam untuk memeriksa Dody Prawiranegara," ucap Teddy.
Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Kamis, 30 Maret 2023 JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.
Teddy disebut turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.