Polisi Terlibat Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Melawan Lewat Pledoi Berjudul ''Hukum dan Konspirasi''
Jenderal bintang dua, Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jenderal bintang dua, Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba
Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
(berita populer: klik link)
Sang terdakwa memberi judul pleidonya "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi."
"Majelis Hakim Yang Mulia, nota pembelaan saya sebagai terdakwa ini saya beri judul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi," ujarnya.

Saat membaca pleidoi tersebut, Teddy Minahasa mengawalinya dengan menyampaikan hormat kepada jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan pengunjung sidang.
Kemudian dia juga mengawali pleidoi-nya dengan permohonan maaf kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sikap emosionalnya di persidangan.
Dengan intonasi tegas, dia menyampaikan alasannya bersikap emosional
"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," ujarnya.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa dalam persidangan Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
Baca juga: Masih Ingat Nizar Issaoui? Mantan Pemain Sepak Bola, Kini Bakar Dirinya Sendiri dan Dituding Teroris
Baca juga: Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung, 2 Tewas saat Baku Tembak
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Kapolri Hargai Upaya Banding Teddy Minahasa, Sebut Sikap Polri Sudah Jelas |
![]() |
---|
Inilah Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua Dipecat Lantaran Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Hotman Paris Lawan Vonis Seumur Hidup Hakim, Nyatakan Teddy Minahasa Akan Banding hingga PK |
![]() |
---|
Majelis Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Sidang Replik Teddy Minahasa, Pakar Heran JPU Tidak Tanggapi Pledoi Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.