Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Berikut Syarat Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023-2028

Sekretris timsel H Hamzah Latief ST berkata, bagi masyarakat yang berminat silahkan mendaftarkan diri dan serta membawah berkas.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023-2028, akan dibuka pada tanggal 17 April hingga 3 Mei 2023 

11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

15) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

16) Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved