Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Berikut Syarat Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023-2028

Sekretris timsel H Hamzah Latief ST berkata, bagi masyarakat yang berminat silahkan mendaftarkan diri dan serta membawah berkas.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023-2028, akan dibuka pada tanggal 17 April hingga 3 Mei 2023 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023-2028, akan dibuka pada tanggal 17 April hingga 3 Mei 2023, sekaligus penerimaan berkas.

Tim seleksi sudah melakukan sosialisasi di sekretariat ruang Lokon Lantai 3 Hotel Grand Puri Manado, Sulawesi Utara, Kamis (13/04/2023).

Sekretris timsel H Hamzah Latief ST berkata, bagi masyarakat yang berminat silahkan mendaftarkan diri dan serta membawah berkas pada tanggal yang sudah ditentukan.

Karena ini tahapan seleksi maka ia meminta kepada peserta yang akan mendaftar untuk dipenuhi segalah berkas persyaratan.

Berikut 16 persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023-2028:

1) Warga Negara Indonesia;

2) Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6) Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);

7) Berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon.

10) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved