Mata Lokal Memilih
Berikut Syarat Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023-2028
Sekretris timsel H Hamzah Latief ST berkata, bagi masyarakat yang berminat silahkan mendaftarkan diri dan serta membawah berkas.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023-2028, akan dibuka pada tanggal 17 April hingga 3 Mei 2023, sekaligus penerimaan berkas.
Tim seleksi sudah melakukan sosialisasi di sekretariat ruang Lokon Lantai 3 Hotel Grand Puri Manado, Sulawesi Utara, Kamis (13/04/2023).
Sekretris timsel H Hamzah Latief ST berkata, bagi masyarakat yang berminat silahkan mendaftarkan diri dan serta membawah berkas pada tanggal yang sudah ditentukan.
Karena ini tahapan seleksi maka ia meminta kepada peserta yang akan mendaftar untuk dipenuhi segalah berkas persyaratan.
Berikut 16 persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023-2028:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6) Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
7) Berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon.
10) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
15) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
16) Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.