Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo Cs Dengarkan Putusan Banding Hari Ini, Terbuka untuk Umum, Ricky Rizal Berharap Bebas

Sidang putusan atas banding yang diajukan Ferdy Sambo cs akan digelar hari ini, Rabu (12/4/2023), di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

|
Editor: Erlina Langi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kolase foto 3 terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf (kiri) Ferdy Sambo (tengah) dan Ricky Rizak (kanan) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. 

Terakhir adalah Kuat Maruf dengan nomor perkara 56/PID/2023/PT DKI.

Adapun Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53. Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," ujar Binsar.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tak Hadir di Sidang Etik Bharada E, Ternyata Ini Alasannya

Ricky Rizal Bacakan Pledoi. Mengaku Ditekan Ferdy Sambo Soal Skenario Bohong Kematian Brigadir J.
Ricky Rizal Bacakan Pledoi. Mengaku Ditekan Ferdy Sambo Soal Skenario Bohong Kematian Brigadir J. (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Ricky Rizal Berharap Bebas

Jelang putusan banding, mantan ART Ferdy Sambo, Ricky Rizal berharap dapat divonis bebas pada Rabu hari ini.

Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jika Majelis Hakim PengadilanTinggi Jakarta dalam perkara Ricky Rizal membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan PH dan membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar, penasihat hukum Ricky Rizal saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Erman berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.

Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.

"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di instansi Kepolisian," ujarnya.

Menurut Erman, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.

Alasannya, banyak pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erman.

Namun, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk di antaranya pembacaan putusan banding.

"Kita akan mencoba mendengar besok bunyi putusan Majelis Hakim perkara Ricky Rizal dengan seksama," kata dia.

Baca juga: Kuat Maruf Tak Terima Divonis 15 Tahun, ART Ferdy Sambo Sampai Beri Salam Metal ke Majelis Hakim

Cerita Putri Candrawathi dan Kuat Maruf pun membuat Ferdy Sambo marah dan berniat menghilangkan nyawa Brigadir J.
Cerita Putri Candrawathi dan Kuat Maruf pun membuat Ferdy Sambo marah dan berniat menghilangkan nyawa Brigadir J. (Istimewa/HO)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved