Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Bharada E

Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tak Hadir di Sidang Etik Bharada E, Ternyata Ini Alasannya

Ternyata ada alasan bagi Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak hadir di sidang Kode Etik Bharada E.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/YouTube Kompas TV/HO
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat ikut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung TNCC Polri pada Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang Kode Etik Bharada E digelar pada Rabu (22/2/2023).

Sejumlah saksi dijadwalkan akan memberikan keterangan pada sidang Kode Etik Bharada E.

Namun hingga kini ada tiga saksi yang berhalangan hadir.

Ketiga saksi tersebut yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Mereka tidak hadir dalam persidangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Ternyata ada alasan bagi Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak hadir di sidang Kode Etik Bharada E.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut alasan ketiganya tidak hadir lantaran berbenturan dengan izin.

"Tiga orang ini masalah perizinan tentu melalui proses sementara kita butuh," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Meski begitu, ketiganya tetap memberikan keterangannya secara tertulis. Nantinya, keterangan itu akan dibacakan di dalam sidang.

"Apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan, sama, nilainya sama, jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," ucapnya.

Sementara itu, ada dua saksi lagi yang tidak hadir dalam persidangan itu karena sakit.

Keduanya Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin.

Sehingga, dalam sidang itu hanya tiga orang yang hadir untuk diperiksa yakni Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM dan Ipda S.

Untuk informasi, nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) hari ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved