Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji DPR RI

Akhirnya Terungkap Gaji DPR Tidak Naik Tapi Take Home Pay Naik, Total Bisa 100 Juta, Ini Rinciannya

Secara resmi, gaji pokok anggota DPR RI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

|
Editor: Glendi Manengal
Meta AI
GAJI DPR: Foto ilustrasi buatan Meta AI, soal isu gaji anggota DPR RI alami kenaikan. Ketua DPR RI Puan Maharani benarkan ada kenaikan tapi bukan gaji melainkan ada tunjangan baru sehingga ada kenaikan ditotal penghasilan atau take home pay. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Terjawab soal isu gaji DPR RI naik jadi Rp 100 juta per bulan.

Dimana secara resmi, gaji pokok anggota DPR RI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Dalam aturan tersebut, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Untuk pimpinan dewan, jumlahnya sedikit lebih tinggi, yakni Rp 5,04 juta untuk Ketua DPR dan Rp 4,62 juta untuk Wakil Ketua DPR.

Polemik soal tingginya gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi perhatian publik, terlebih saat sebagian rakyat yang masih kesulitan secara ekonomi dan hidup melarat.

Lantas berapa sebenarnya take home pay para wakil rakyat di Senayan itu?

Memang take home pay atau penghasilan bersih yang dibawa pulang memang bukan gaji, tapi gaji plus tunjangan-tunjangan.

Jadi jika gaji pokok ditambah dengan beragam tunjangan, antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan, hingga dana resesm total penghasilan yang diterima anggota DPR dapat mencapai lebih dari Rp 70 juta per bulan.

Bahkan, jika digabung dengan fasilitas lain seperti rumah dinas, kendaraan, jumlahnya bisa menembus Rp 100 juta dalam sebulan.

Ketua DPR Benarkan Ada Kenaikan Total Penghasilan

Ketua DPR RI Puan Maharani membenarkan soal adanya kenaikan total penghasilan atau take home pay yang diterima anggota DPR. Ia meluruskan, kenaikan take home pay bukan karena adanya kanaikan gaji pokok, melainkan adanya tunjangan baru.

Puan bilang, saat ini anggota DPR RI tak lagi menerima fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA). Sehingga sebagai gantinya, setiap anggota DPR RI menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.

"Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujar Puan dilansir YouTube Kompas TV, dikutip pada Selasa (19/8/2025).

Kebijakan pengalihan uang fasilitas itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024.

Karena tak lagi menerima fasilitas RJA, maka anggota DPR berhak atas tunjangan rumah yang masuk dalam komponen gaji yang ditransfer ke rekening anggota dewan setiap bulan.

Dengan skema seperti itu, anggota DPR juga bisa lebih leluasa menggunakan dana tunjangan dari negara. Sementara untuk rumah dinas DPR, saat ini kondisinya banyak yang rusak dan tak layak huni.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved