Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo Cs Dengarkan Putusan Banding Hari Ini, Terbuka untuk Umum, Ricky Rizal Berharap Bebas

Sidang putusan atas banding yang diajukan Ferdy Sambo cs akan digelar hari ini, Rabu (12/4/2023), di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

|
Editor: Erlina Langi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kolase foto 3 terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf (kiri) Ferdy Sambo (tengah) dan Ricky Rizak (kanan) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang putusan atas banding yang diajukan Ferdy Sambo cs akan digelar hari ini, Rabu (12/4/2023), di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang putusan tersebut merupakan lanjutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan bakal digelar secara terbuka untuk umum.

Mereka yang akan jalani sidang putusan atas banding yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Persidangan tersebut direncanakan akan dimulai pukul 09.00 WIB dan dapat disiarkan di media massa.

"Besok (hari ini, red) sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Diprediksi Perkuat Vonis PN Jaksel, Tetap Dihukum Mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Kejagung mengajukan banding terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Bertujuan bantu kuatkan putusan Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Kejagung mengajukan banding terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Bertujuan bantu kuatkan putusan Majelis Hakim. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Ferdy Sambo adalah terdakwa pertama yang akan mengetahui nasib selanjutnya dalam sidang putusan banding.

Mantan Kadiv Propam itu akan mengetahui apakah vonis banding yang dijatuhkan sama seperti vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau malah lebih ringan.

Diketahui, di tingkat PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.

"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," lanjut Binsar.

Binsar menjelaskan, urutan pembacaan putusan banding pada hari ini menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

Setelah Ferdy Sambo, giliran sang istri, Putri Candrawathi yang akan mengetahui nasibnya dalam putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab perkara Putri Candrawathi telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa ketiga yang akan dibacakan putusan bandingnya adalah Ricky Rizal menyusul dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT DKI.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved