Brigadir J Tewas
Ferdy Sambo Cs Dengarkan Putusan Banding Hari Ini, Terbuka untuk Umum, Ricky Rizal Berharap Bebas
Sidang putusan atas banding yang diajukan Ferdy Sambo cs akan digelar hari ini, Rabu (12/4/2023), di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
|
Editor:
Erlina Langi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kolase foto 3 terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf (kiri) Ferdy Sambo (tengah) dan Ricky Rizak (kanan) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kelima terdakwa ini sudah mendapatkan vonis dari PN Jakarta Selatan setelah melalui sejumlah persidangan.
Vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo terbilang paling tinggi di antara keempat terdakwa lain.
Sementara Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara alias paling ringan.
Selain itu, Richard Eliezer juga tetap menjadi anggota Polri.
(*)
Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI
Baca Berita Lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-telah-membacakan-tuntutan-terdakwa-Ferdy-Sambo.jpg)