Brigadir J Tewas
Kuat Ma'ruf Tak Terima Divonis 15 Tahun, ART Ferdy Sambo Sampai Beri Salam Metal ke Majelis Hakim
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Putusan vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Kuat dituntut hukuman penjara selama delapan tahun oleh jaksa.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Sakit Hati Putri Buat Sambo Divonis Hukuman Mati

Namun, hakim menjatuhkan vonis yang hampir dua kali lipat.
Usai dibacakan vonis Hakim dan saat dirinya menghampiri kuasa hukumnya, terlihat Kuat Ma'ruf yang tidak hentinya menebarkan senyuman.
Alih-alih tertunduk sedih dan menyesali perbuatannya, justru ketika hendak keluar ruang sidang, Kuat Ma'ruf memberikan salam metal kepada para hadirin semua.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Kuat Ma'ruf disebut jakim berperan menyiapkan tempat eksekusi mati Brigadir Yosua.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim mengungkapkan sejumlah keterlibatan dan peran Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigadir J
Brigadir J tewas
pembunuhan berencana
Kuat Maruf
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Bharada E
Salam Metal
majelis hakim
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.