Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PDAM Manado

Praperadilan PDAM Manado, Saksi Ahli Beber Kejati Sulut Keliru Soal Pidana Korupsi

Praperadilan ini dilakukan oleh Joko Suroso karena menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terkesan melakukan kriminalisasi.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang Praperadilan dugaan korupsi PDAM Manado di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Kamis (6/4/2023) 

Tiga dari empat pelaku tersebut saat ini sudah menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Manado.

Sedangkan tersangka Joko Suroso masih melakukan praperadilan.

Untuk diketahui, para tersangka dituduh sama-sama secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan Ferro Taroreh.

Dimana mereka membuat keputusan untuk menyetujui Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV Tirta Sulawesi.

Kerja sama itu tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Walhasil seluruh aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado.

Akibatnya Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado dirugikan sebesar € 936.000,00 atau jika dirupiahkan Rp 55 Miliar lebih. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved