Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PDAM Manado

Praperadilan PDAM Manado, Saksi Ahli Beber Kejati Sulut Keliru Soal Pidana Korupsi

Praperadilan ini dilakukan oleh Joko Suroso karena menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terkesan melakukan kriminalisasi.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang Praperadilan dugaan korupsi PDAM Manado di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Kamis (6/4/2023) 

Tak hanya itu, Dahlan juga menjelaskan tentang alat bukti menurut KUHP.

Menurutnya alat bukti menurut KUHP adalah lima.

Yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga bukti surat, keempat bukti petunjuk, dan terakhir keterangan terdakwa.

Nah, dalam kasus ini Dahlan mengatakan jika alat bukti yang digunakan oleh Kejati Sulut adalah audit dari BPKP.

"Tapi jika audit ini tidak berimbang, atau tidak memasukkan dokumen yang berimbang, sehingga muncul hasilnya kerugian negara, maka hasilnya tidak valid," ujarnya.

"Karena kerja BPKP adalah kerja profesional dan objektif.

Ternyata apabila dokumen yang diaudit tidak berimbang, maka hasilnya juga tidak objektif, dan ini tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," ucapnya.

Dahlan juga mengomentari terkait prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Sulut.

Ia menegaskan jika mekanisme penetapan tersangka dibagi dalam beberapa tahapan.

Pertama harus ada Sprindik penetapan tersangka dulu lalu permintaan SPDP.

"Untuk SPDP ini waktunya tujuh hari sedangkan dalam kasus ini hal tersebut tidak dilakukan. Jadi ada hukum acara yang dilanggar," tegas dia.

Sementara itu, Kasie Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk menegaskan jika pihaknya sudah melakukan penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang ada.

"Tinggal nanti kita lihat pembuktian dan putusan sidangnya seperti apa. Intinya kami sudah melakukan semuanya sesuai prosedur," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, Kejati Sulut menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Manado..

Empat tersangka ini adalah mantan ketua DPRD Manado Ferro Taroreh, lalu Yan Wawo selaku mantan Badan Pengawas PDAM Manado, ketiga Hanny Roring selaku mantan Dirut PDAM, dan Joko Suroso yang disebut sebagai inisiator kerjasama tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved