Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PDAM Manado

Praperadilan PDAM Manado, Saksi Ahli Beber Kejati Sulut Keliru Soal Pidana Korupsi

Praperadilan ini dilakukan oleh Joko Suroso karena menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terkesan melakukan kriminalisasi.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang Praperadilan dugaan korupsi PDAM Manado di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Kamis (6/4/2023) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu dari empat tersangka dalam dugaan korupsi PDAM Manado yang bernama Joko Suroso, menempuh jalur Praperadilan.

Praperadilan ini dilakukan oleh Joko Suroso karena menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terkesan melakukan kriminalisasi dalam hal penetapan tersangka pada dirinya.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Joko Suroso saat ini sudah sampai pada tahapan pemeriksaan saksi penuntut.

Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis 6 April 2023 ini, pihak Joko Suroso menghadirkan saksi ahli dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yakni Dr Dahlan Ali.

Sidang kali ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Syors Mambrasar.

Dihadapan ketua majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulut, Dahlan Ali membeberkan beberapa fakta menarik.

Salah satu yang paling menarik adalah tentang perjanjian kerja sama yang saat ini membuat Kejati Sulut menetapkan empat orang tersangka.

Menurut Dahlan, akar permasalahan dari kasus ini dimulai dari perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Belanda.

Kejati Sulut yang mengusut permasalahan ini kemudian menetapkan beberapa orang yang menandatangani kerjasama tersebut sebagai tersangka.

Padahal, Dahlan mengatakan harusnya jika ada masalah dari perjanjian kerjasama tersebut cara menyelesaikannya ada di perjanjian itu sendiri.

"Kontrak kerja sama ini adalah perdata dan tidak boleh dibawa ke pidana. Apalagi itu tindak pidana korupsi," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan jika pihak Pemkot Manado mengajak perusahaan dari Belanda untuk melakukan kerja sama, maka tindakan tersebut murni perdata dan bukan pidana.

"Harusnya ini murni perdata karena berasal dari kontrak antara Manado dan Belanda dalam hal pengelolaan air bersih," ungkapnya.

Sedangkan untuk status dari tersangka Joko Suroso, saksi ahli mengatakan jika yang bersangkutan bukanlah pihak yang berkontrak dalam perjanjian kerja sama tersebut.

"Yang bersangkutan hanyalah direksi dari PT Air Manado, dan PT Air Manado ini lahir karena perjanjian patungan antara Pemkot Manado dan perusahaan Belanda," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved