Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PDAM Manado

Sidang Korupsi PDAM Manado, Vicky Lumentut: Tak Ada Kerugian Negara Tapi Hutang

Mantan Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut mengatakan jika Pemkot Manado memang punya hutang kepada WMD yang adalah perusahaan asal Belanda.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Mantan Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut saat hadir dalam sidang korupsi PDAM Manado di PN Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/5/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketika menjadi saksi dalam kasus korupsi PDAM Manado yang ditangan Kejati Sulawesi Utara.

Mantan Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut mengatakan jika Pemkot Manado memang punya hutang kepada WMD yang adalah perusahaan asal Belanda.

Hal itu dikatakan Vicky Lumentut dihadapan ketua majelis hakim Agus Dharmanto dan tujuh orang jaksa penuntut umum.

Menurut politisi asal partai Nasdem ini, jika pada tahun 2017 dirinya sempat meminta agar kerjasama antara Pemkot Manado dan WMD dihentikan.

Pemberhentian kerjasama ini dikarenakan banyak keluhan dari warga soal air bersih.

Tetapi, pada saat itu beberapa pihak memberitahu Vicky Lumentut bahwa jika kerjasama dihentikan maka Pemkot Manado harus melunasi hutang dari WMD.

"Memang ada hutang dan saya sempat meminta audit kepada BPKP agar mencari tahu berapa banyak hutang tersebut," ujarnya.

Vicky Lumentut menegaskan jika hutang yang dimaksud adalah hutang PDAM Manado kepada WMD perusahaan Belanda sebagai pemberi modal.

"Hutangnya sekitar Rp 150 milyar. Tapi dari hasil audit ada sekitar Rp 80 milyar yang punya bukti dan dipertanggungjawabkan. Sisanya tak ada laporannya," ucap dia.

Wali Kota Manado dua periode ini mengaku jika dalam kasus ini tak ada kerugian negara melainkan hutang.

Selain itu, Vicky Lumentut menegaskan tak ada aset yang berpindah tangan ke perusahaan Belanda.

"Aset tetap milik PDAM Manado tapi pengelolaannya dilakukan secara bersama-sama dengan hadirnya PT Air Manado," tegas dia.

Dikesempatan yang sama, Alfian Ratu salah satu kuasa hukum dari terdakwa dalam kasus PDAM Manado mengatakan jika dari keterangan mantan Wali Kota Manado Vicky Lumentut bisa dilihat bila memang tak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Sudah jelas tak ada kerugian negara dari keterangan mantan Wali Kota, bahkan aset pun tak ada yang berpindah tangan. Jadi dakwaan kepada kami tak ada yang benar," kata dia.

Ia pun mengatakan jika ada upacara kriminalisasi kepada kliennya dalam kasus PDAM Manado.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved