Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Ditetapkan Lewat Rapat Pleno Terbuka, Ini Rincian DPS dan TPS Setiap Kecamatan di Sitaro

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siau Tagulandang Biaro telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Octavian/Tribun Manado
Rincian DPS dan TPS yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Sitaro 

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro mengatakan, DPS yang ditetapkan tersebut merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan jajarannya, mulai dari tingkat Pantarlih, PPS dan PPK.

"Selanjutnya direkapitulasi di tingkat kabupaten melalui rapat pleno terbuka ini menjadi DPS," kata Kaaro, saat membuka jalannya rapat pleno terbuka.

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sitaro, Arther Tamaka usai memandu jalannya rapat pleno mengapresiasi kerja jajaran penyelenggara sehingga berujung pada penetapan DPS.

"Termasuk dengan stakeholder terkait, baik itu Bawaslu Sitaro, teman-teman pengurus parpol peserta pemiliu, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, TNI dan Polri," ujar Tamaka.

Dia menjelaskan tahapan pemutakhitan dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan jajarannya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan pemilu.

"Nantinya DPS ini akan kita sampaikan secara terbuka kepada publik guna memperoleh tanggapan masyarakat," jelasnya.

"Selanjutnya akan ada tahapan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP hingga DPSHP akhir," kunci Tamaka. (HER)

Baca juga: Jatuh dari Pohon Saat Kerja Bakti di Buyungon Minsel, Adrimus Gahansa Sempat Kehilangan Kesadaran

Baca juga: PLN Siagakan 2.300 Posko Kelistrikan dan 82.690 Personel Jaga Keandalan Listrik

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved