Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Ditetapkan Lewat Rapat Pleno Terbuka, Ini Rincian DPS dan TPS Setiap Kecamatan di Sitaro

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siau Tagulandang Biaro telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Octavian/Tribun Manado
Rincian DPS dan TPS yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Sitaro 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siau Tagulandang Biaro telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Penetapan DPS yang merupakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran atau DPHP itu digelar dalam rapat pleno terbuka pada Rabu (5/4/2023).

Hasilnya, pihak penyelenggara pemilu di Sitaro memperoleh angka 55.698 pemilih yang terdiri dari 27.705 pemilih laki-laki dan 27.993 pemilih perempuan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 249 di 93 kelurahan dan kampung se-Sitaro.

Berikut rincian DPS dan TPS yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Sitaro:

1. Kecamatan Siau Timur
-Jumlah Kelurahan/Desa: 16
-Jumlah TPS: 57
-Jumlah DPS: 13.584

2. Kecamatan Siau Barat
-Jumlah Kelurahan Desa: 12
-Jumlah TPS: 31
-Jumlah DPS: 6.900

3. Kecamatan Tagulandang
- Jumlah Kelurahan/Kampung: 15
-Jumlah TPS: 43
-Jumlah DPS: 10.270

4. Kecamatan Siau Timur Selatan
-Jumlah Kelurahan/Kampung: 14
-Jumlah TPS 31
-Jumlah DPS: 6.579

5. Kecamatan Siau Barat Selatan
-Jumlah Kelurahan/Desa: 7
-Jumlah TPS: 18
-Jumlah DPS: 3.601

6. Kecamatan Tagulandang Utara
-Jumlah Kelurahan/Kampung: 6
-Jumlah TPS: 15
-Jumlah DPS: 3.301

7. Kecamatan Biaro
-Jumlah Kelurahan/Kampung: 5
-Jumlah TPS: 14
-Jumlah DPS: 2.825

Kecamatan Siau Barat Utara
-Jumlah Kelurahan/Kampung: 8
-Jumlah TPS: 16
-Jumlah DPS: 3.285

Kecamatan Siau Tengah
-Jumlah Kelurahan/Kampung: 4
-Jumlah TPS: 7
-Jumlah DPS: 1.575

Kecamatan Tagulandang Selatan
-Jumlah Kelurahan/Kampung: 6
-Jumlah TPS: 17
-Jumlah DPS: 3.778

Angka ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 72/PP.7.1-BA/7109/2023 tertanggal 5 April 2023 dan ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Sitaro Nomor 123 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPS di Kabupaten Sitaro.

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro mengatakan, DPS yang ditetapkan tersebut merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan jajarannya, mulai dari tingkat Pantarlih, PPS dan PPK.

"Selanjutnya direkapitulasi di tingkat kabupaten melalui rapat pleno terbuka ini menjadi DPS," kata Kaaro, saat membuka jalannya rapat pleno terbuka.

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sitaro, Arther Tamaka usai memandu jalannya rapat pleno mengapresiasi kerja jajaran penyelenggara sehingga berujung pada penetapan DPS.

"Termasuk dengan stakeholder terkait, baik itu Bawaslu Sitaro, teman-teman pengurus parpol peserta pemiliu, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, TNI dan Polri," ujar Tamaka.

Dia menjelaskan tahapan pemutakhitan dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan jajarannya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan pemilu.

"Nantinya DPS ini akan kita sampaikan secara terbuka kepada publik guna memperoleh tanggapan masyarakat," jelasnya.

"Selanjutnya akan ada tahapan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP hingga DPSHP akhir," kunci Tamaka. (HER)

Baca juga: Jatuh dari Pohon Saat Kerja Bakti di Buyungon Minsel, Adrimus Gahansa Sempat Kehilangan Kesadaran

Baca juga: PLN Siagakan 2.300 Posko Kelistrikan dan 82.690 Personel Jaga Keandalan Listrik

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved