Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Ditetapkan Lewat Rapat Pleno Terbuka, Ini Rincian DPS dan TPS Setiap Kecamatan di Sitaro

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siau Tagulandang Biaro telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Octavian/Tribun Manado
Rincian DPS dan TPS yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Sitaro 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siau Tagulandang Biaro telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Penetapan DPS yang merupakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran atau DPHP itu digelar dalam rapat pleno terbuka pada Rabu (5/4/2023).

Hasilnya, pihak penyelenggara pemilu di Sitaro memperoleh angka 55.698 pemilih yang terdiri dari 27.705 pemilih laki-laki dan 27.993 pemilih perempuan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 249 di 93 kelurahan dan kampung se-Sitaro.

Berikut rincian DPS dan TPS yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Sitaro:

1. Kecamatan Siau Timur
-Jumlah Kelurahan/Desa: 16
-Jumlah TPS: 57
-Jumlah DPS: 13.584

2. Kecamatan Siau Barat
-Jumlah Kelurahan Desa: 12
-Jumlah TPS: 31
-Jumlah DPS: 6.900

3. Kecamatan Tagulandang
- Jumlah Kelurahan/Kampung: 15
-Jumlah TPS: 43
-Jumlah DPS: 10.270

4. Kecamatan Siau Timur Selatan
-Jumlah Kelurahan/Kampung: 14
-Jumlah TPS 31
-Jumlah DPS: 6.579

5. Kecamatan Siau Barat Selatan
-Jumlah Kelurahan/Desa: 7
-Jumlah TPS: 18
-Jumlah DPS: 3.601

6. Kecamatan Tagulandang Utara
-Jumlah Kelurahan/Kampung: 6
-Jumlah TPS: 15
-Jumlah DPS: 3.301

7. Kecamatan Biaro
-Jumlah Kelurahan/Kampung: 5
-Jumlah TPS: 14
-Jumlah DPS: 2.825

Kecamatan Siau Barat Utara
-Jumlah Kelurahan/Kampung: 8
-Jumlah TPS: 16
-Jumlah DPS: 3.285

Kecamatan Siau Tengah
-Jumlah Kelurahan/Kampung: 4
-Jumlah TPS: 7
-Jumlah DPS: 1.575

Kecamatan Tagulandang Selatan
-Jumlah Kelurahan/Kampung: 6
-Jumlah TPS: 17
-Jumlah DPS: 3.778

Angka ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 72/PP.7.1-BA/7109/2023 tertanggal 5 April 2023 dan ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Sitaro Nomor 123 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPS di Kabupaten Sitaro.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved