Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korban Lakalantas Tersangka

Pasutri di Tomohon Perjuangkan Keadilan Putra Mereka yang Tewas Ditabrak Namun Dijadikan Tersangka

Almarhum Kyrie yang sejatinya ditabrak, malah dijadikan tersangka usai pelaksanaan Gelar Perkara yang dilaksanakan di Mapolres Tomohon.

|
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Ridel Massie dan Vivi Wongkar terus mengejar keadilan untuk anak mereka almarhum Kyrie Eleison Geovani Massie. 

"Tak pernah ada surat resmi yang datang ke kami. Melainkan kami yang harus berinisiatif mengambilnya ke Polres Tomohon," ungkap Ridel Massie.

Adapun Laka lantas itu berawal saat anaknya sedang bersama teman-temannya.

Lokasi mereka berjarak sekitar 20 meter dari tempat kejadian.

Saat itu, anaknya Kyrie hendak pulang ke rumah karena motor yang dipakainya akan digunakan ayah mereka.

Selang beberapa saat warga memberitahukan jika anaknya mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan dengan membonceng temannya Jibril Kananga dan Nirvand Matindas, sekitar pukul 22.00 Wita.

Motor yang dikendarai almarhum terlibat tabrakan dengan motor dikendarai lelaki R warga Kelurahan Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara dengan turut membonceng 2 orang.

Kyrie terpental di trotoar, sedangkan motor yang dikendarainya terseret beberapa meter.

Sementara Jibril terpental sekitar 6 meter, sedangkan Nirvan sekitar 4 meter.

Akibatnya, Jibril mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan sempat geger otak namun saat ini sudah sembuh.

Nirvan mengalami luka ringan.

Sementara Kyrie beberapa jam sesudah kejadian menghembuskan nafas terakhir di RS Bethesda Tomohon.

Beberapa hari sesudah pemakaman, keluarga Kyrie membuat laporan di Mapolres Tomohon.

Pihak keluarga pun berharap jika proses hukum atas kejadian tersebut bisa berjalan.

Sementara Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023) menyebut untuk keterangan teknis bisa langsung ke pihak satlantas.

"Bisa ke Satlantas. Tapi kalau memang penetapan tersangka waktu lalu, itu tentu ada prosedur-prosedur yang sudah dilalui," ujarnya. (hem) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved