Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korban Lakalantas Tersangka

Penjelasan Satlantas Polres Tomohon Terkait Pelajar Tewas Dijadikan Tersangka

Kecelakaan di Jalan Raya Wailan, Kecamatan Tomohon Utara pada 26 Mei 2022 lalu menuai sorotan belakangan ini.

|
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
Hesly Marentek/Tribun Manado
Pelaksanaan Gelar Perkara di Mapolda Sulut, Jumat (31/3/2023) kemarin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecelakaan di Jalan Raya Wailan, Kecamatan Tomohon Utara pada 26 Mei 2022 lalu menuai sorotan belakangan ini.

Sebagaimana diketahui, dalam insiden Lakalantas tersebut menewaskan seorang pelajar Asal Kelurahan Wailan, Kyrie Eleison Geovani Massie (14).

Pihak keluarga Almarhum Kyrie keberatan dengan penanganan yang dilakukan Polres Tomohon.

Lantaran menetapkan Kyrie yang menurut Keluarga menjadi korban ditabrak malah dijadikan tersangka.

Terkait hal ini pun, Polres Tomohon angkat bicara. Kepala Satuan Polisi Lalu lintas Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos menyebut pengananan penanganan kasus Lakalantas tersebut sesuai prosedur dan aturan.

"Kita sudah tangani sesuai prosedur dan aturan yang ada," tegasnya, Sabtu (1/4/2023) pagi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Almarhum Kyrie sudah melalui prosedur penanganan Lakalantas.

Bahkan untuk penetapan tersangka, diputuskan dalam rapat gelar Perkara.

"Dari hasil TKP dan gelar perkara ditemukan adanya faktor kelalaian.

Faktor tersebut yang menjadi penyebab kecelakaan. Karena jika kita mengacu pada aturan lalu lintas bidang yang kecil harus mengutamakan bidang yang besar.

Artinya pengendara dari dalam lorong (jalan kecil) harus mengutamakan pangendara dari jalan utama," jelas Nicky Pondalos.

"Contohnya ketika kita membawa kendaraan dan keluar ke jalan besar. Kita harus berhenti duluh sambil melihat kiri-kanan apakah aman atau tidak," tambahnya.

Adapun menurut Nicky, prosedur yang dilakukan pihak Satlantas Polres Tomohon dibenarkan oleh Polda Sulut.

"Kemarin dari hasil gelar perkara di Polda Sulut, bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Karena tidak mungkin kita menetapkan tersangka tanpa adanya dasar," sebut Nicky.

Selain itu, ditemukan faktor kelaiaian lainnya, yakni Almarhum yang masih dibawa umur dan sebetulnya belum bisa diizinkan untuk membawa kendaraan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved