Korban Lakalantas Tersangka
Penjelasan Satlantas Polres Tomohon Terkait Pelajar Tewas Dijadikan Tersangka
Kecelakaan di Jalan Raya Wailan, Kecamatan Tomohon Utara pada 26 Mei 2022 lalu menuai sorotan belakangan ini.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecelakaan di Jalan Raya Wailan, Kecamatan Tomohon Utara pada 26 Mei 2022 lalu menuai sorotan belakangan ini.
Sebagaimana diketahui, dalam insiden Lakalantas tersebut menewaskan seorang pelajar Asal Kelurahan Wailan, Kyrie Eleison Geovani Massie (14).
Pihak keluarga Almarhum Kyrie keberatan dengan penanganan yang dilakukan Polres Tomohon.
Lantaran menetapkan Kyrie yang menurut Keluarga menjadi korban ditabrak malah dijadikan tersangka.
Terkait hal ini pun, Polres Tomohon angkat bicara. Kepala Satuan Polisi Lalu lintas Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos menyebut pengananan penanganan kasus Lakalantas tersebut sesuai prosedur dan aturan.
"Kita sudah tangani sesuai prosedur dan aturan yang ada," tegasnya, Sabtu (1/4/2023) pagi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Almarhum Kyrie sudah melalui prosedur penanganan Lakalantas.
Bahkan untuk penetapan tersangka, diputuskan dalam rapat gelar Perkara.
"Dari hasil TKP dan gelar perkara ditemukan adanya faktor kelalaian.
Faktor tersebut yang menjadi penyebab kecelakaan. Karena jika kita mengacu pada aturan lalu lintas bidang yang kecil harus mengutamakan bidang yang besar.
Artinya pengendara dari dalam lorong (jalan kecil) harus mengutamakan pangendara dari jalan utama," jelas Nicky Pondalos.
"Contohnya ketika kita membawa kendaraan dan keluar ke jalan besar. Kita harus berhenti duluh sambil melihat kiri-kanan apakah aman atau tidak," tambahnya.
Adapun menurut Nicky, prosedur yang dilakukan pihak Satlantas Polres Tomohon dibenarkan oleh Polda Sulut.
"Kemarin dari hasil gelar perkara di Polda Sulut, bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Karena tidak mungkin kita menetapkan tersangka tanpa adanya dasar," sebut Nicky.
Selain itu, ditemukan faktor kelaiaian lainnya, yakni Almarhum yang masih dibawa umur dan sebetulnya belum bisa diizinkan untuk membawa kendaraan.
Polisi Pastikan Penyebab Lakalantas di Tomohon Sulawesi Utara adalah Kelalaian Mendiang Kyrie Massie |
![]() |
---|
Ini Pertimbangan Polisi soal Pelajar Tewas Kecelakaan di Tomohon Dijadikan Tersangka |
![]() |
---|
Pengakuan Keluarga Korban Lakalantas di Tomohon, Pernah Ditawari Uang Terduga Penabrak |
![]() |
---|
Keluarga Pertanyakan 2 Alat Bukti ke Polisi Terkait Pelajar Kecelakaan dan Dijadikan Tersangka |
![]() |
---|
Pasutri di Tomohon Perjuangkan Keadilan Putra Mereka yang Tewas Ditabrak Namun Dijadikan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.