Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korban Lakalantas Tersangka

Ini Pertimbangan Polisi soal Pelajar Tewas Kecelakaan di Tomohon Dijadikan Tersangka

Polres Tomohon, Sulawesi Utara, menetapkan korban tewas kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Wailan, Kecamatan Tomohon Utara menjadi tersangka.

Editor: Tirza Ponto
Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Polres Tomohon, Sulawesi Utara, menetapkan korban Kyrie Eleison Geovani Massie yang tewas kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Wailan, Kecamatan Tomohon Utara menjadi tersangka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pelajar yang tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Wailan, Kecamatan Tomohon Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polres Tomohon, Sulawesi Utara.

Pihak keluarga pun tak terima.

Diketahui pelajar asal Kelurahan Wailan bernama Kyrie Eleison Geovani Massie (14) kecelakaan pada 26 Mei 2022.

Atas penetapan tersangka ini, pihak keluarga Almarhum Kyrie keberatan karena Kyrie yang menurut Keluarga menjadi korban ditabrak malah dijadikan tersangka.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Lalu lintas Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos mengatakan, penanganan kasus Lakalantas tersebut sesuai prosedur dan aturan.

"Kita sudah tangani sesuai prosedur dan aturan yang ada," tegasnya, Sabtu (1/4/2023) pagi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Almarhum Kyrie sudah melalui prosedur penanganan Lakalantas.

Bahkan untuk penetapan tersangka, diputuskan dalam rapat gelar Perkara.

"Dari hasil TKP dan gelar perkara ditemukan adanya faktor kelalaian.

Faktor tersebut yang menjadi penyebab kecelakaan. Karena jika kita mengacu pada aturan lalu lintas bidang yang kecil harus mengutamakan bidang yang besar.

Artinya pengendara dari dalam lorong (jalan kecil) harus mengutamakan pangendara dari jalan utama," jelas Nicky Pondalos.

"Contohnya ketika kita membawa kendaraan dan keluar ke jalan besar. Kita harus berhenti duluh sambil melihat kiri-kanan apakah aman atau tidak," tambahnya.

Adapun menurut Nicky, prosedur yang dilakukan pihak Satlantas Polres Tomohon dibenarkan oleh Polda Sulut.

"Kemarin dari hasil gelar perkara di Polda Sulut, bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Karena tidak mungkin kita menetapkan tersangka tanpa adanya dasar," sebut Nicky.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved