Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korban Lakalantas Tersangka

Pasutri di Tomohon Perjuangkan Keadilan Putra Mereka yang Tewas Ditabrak Namun Dijadikan Tersangka

Almarhum Kyrie yang sejatinya ditabrak, malah dijadikan tersangka usai pelaksanaan Gelar Perkara yang dilaksanakan di Mapolres Tomohon.

|
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Ridel Massie dan Vivi Wongkar terus mengejar keadilan untuk anak mereka almarhum Kyrie Eleison Geovani Massie. 

Di tanggal yang sama, keluarga melalui kuasa hukum lokal menerima surat balasan atas Dumas yang dimasukan pada November 2022 silam.

"Harapannya semoga dalam gelar perkara nanti mendapat atensindari Kapolda Sulut. Seperti halnya kasus serupa dengan Hasya di Depok Jawa Barat yang merupakan mahasiswa UI yang meninggal dan dijadikan tersangka.

Sesuai dengan koordinasi kami dengan bang Marthin agar tidak ada Kyrie-Kyrie yang lain di sini maupun di Indonesia," harap Ridel dan Vivi.

Terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang ditangani oleh Polres Tomohon.

Penetapan tersangka dilakukan sesudah gelar perkara di Mapolres Tomohon pada 14 september 2022. 

Sedangkan surat perintah dalam penyidikan (SPDP) keluar sehari sesudah penetapan tersangka yakni 15 September 2022.

"Proses yang terlalu panjang dan memakan waktu, dimana kejadian lakalantas pada 26 Mei 2022. Ditetapkan tersangka pada 14 September 2022. Sementara SPDP keluar 15 September 2022," ujar Ridel Massie.

Selama proses ini berlangsung, diungkapkan Ridel Polres Tomohon sempat mengundang untuk mediasi bersama keluarga penabrak. Namun ditolak oleh pihak keluarga.

"Pada 6 Agustus 2022 kami sempat diundang dan kami datang di Polres untuk mediasi. Tapi kami tolak karena ingin kasus ini berlanjut," sebut Ridel Massie.

Kejangganjalan lainnya dalam kasus ini yakni terkait gelar perkara.

Terdapat keterangan saksi Jen Poluan  yang sebetulnya tidak pernah diberikan sebagaimana dilakukan di gelar perkara.

"Saat gelar perkara menurut Polres Tomohon ada keterangan saksi Jen Poluan menyebut anak kami sesaat sebelum kejadian standing (angkat bola depan) dan membawa motor dengan kecepatan tinggi ketika hendak melalui perempatan Gereja GMIM Baitel Wailan (TKP).

Namun ketika kami klarifikasi ke Jen Poluan, dia membantah dan menyebut tak pernah beri kesaksian begitu di Kepolisian. Selanjutnya kita minta BAP dari saksi Jen Poluan, tapi sampai sekarang tak pernah diperlihatkan," ungkap Ridel Massie.

"Jadi BAP yang dibuat penyidik tak sesuai sebenarnya. Ketika kami minta mau lihat BAP Jen Poluan, polisi tak bisa memperlihatkan," tambah Ridel Massie.

Tak cuma itu, menurut Ridel kejanggalan lain dalam penanganan kasus ini yakni setiap surat yang keluar dari kepolisian sampai saat ini tidak ada yang diantarkan ke rumah. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved