Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korban Lakalantas Tersangka

Pasutri di Tomohon Perjuangkan Keadilan Putra Mereka yang Tewas Ditabrak Namun Dijadikan Tersangka

Almarhum Kyrie yang sejatinya ditabrak, malah dijadikan tersangka usai pelaksanaan Gelar Perkara yang dilaksanakan di Mapolres Tomohon.

|
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Ridel Massie dan Vivi Wongkar terus mengejar keadilan untuk anak mereka almarhum Kyrie Eleison Geovani Massie. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ridel Massie dan Vivi Wongkar terus mengejar keadilan untuk anak mereka almarhum Kyrie Eleison Geovani Massie.

Kyrie merupakan pelajar yang menjadi korban dalam Lakalantas di Jalan Raya Wailan Tomohon, Sulawesi Utara, pada 26 Mei 2022 lalu.

Insiden tersebut pun seakan sulit dilupakan untuk pasangan suami istri tersebut.

Keduanya pun melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Tomohon, guna diproses hukum.

Namun sayangnya, Almarhum Kyrie yang sejatinya ditabrak, malah dijadikan tersangka usai pelaksanaan Gelar Perkara yang dilaksanakan di Mapolres Tomohon pada 14 September 2022 lalu.

"Kami lapor kecelakaan ini tiga hari setelah kejadian. Kemudian setelah beberapa bulan dilakukan gelar perkara pada 14 September 2022.

Hari itu juga almarhum anak kami ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ridel saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Kamis (30/3/2023).

Hal tersebut lantas membuat Ridel dan Vivi terus menuntut keadilan bagi putra mereka. 

Pada Oktober 2022 lalu, Keduanya melapor ke Hotman Paris Center 911 bertempat di Bandung.

"Kami minta konsultasi dengan Pak Hotman. Dari situ kami dapat petunjuk dan melakukan aduan masyarakat ke Polda pada 9 November lalu," ungkap Ridel.

Upaya Ridel dan sang Istri terus berlanjut. Tepat pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 23.00 malam, Ridel mengadu via direct message Instagram ke Marthin Simanjuntak. 

Keesokan harinya pada Minggu (19/3/2023) pesan tersebut dibalas oleh Marthin Simanjuntak dan memberikan nomor kontaknya.

Keluarga pun menghubungi dan menceritakan kejadian tersebut. 

Selanjutnya pada 24 Maret 2023 keluarga secara resmi menunjuk Marthin Lukas and Partners sebagai kuasa hukum.

Dari hasil tersebut mendapat arahan untuk meminta ke Mapolres Tomohon terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keluar pada Senin (27/3/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved