Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korban Lakalantas Tersangka

Pasutri di Tomohon Perjuangkan Keadilan Putra Mereka yang Tewas Ditabrak Namun Dijadikan Tersangka

Almarhum Kyrie yang sejatinya ditabrak, malah dijadikan tersangka usai pelaksanaan Gelar Perkara yang dilaksanakan di Mapolres Tomohon.

|
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Ridel Massie dan Vivi Wongkar terus mengejar keadilan untuk anak mereka almarhum Kyrie Eleison Geovani Massie. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ridel Massie dan Vivi Wongkar terus mengejar keadilan untuk anak mereka almarhum Kyrie Eleison Geovani Massie.

Kyrie merupakan pelajar yang menjadi korban dalam Lakalantas di Jalan Raya Wailan Tomohon, Sulawesi Utara, pada 26 Mei 2022 lalu.

Insiden tersebut pun seakan sulit dilupakan untuk pasangan suami istri tersebut.

Keduanya pun melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Tomohon, guna diproses hukum.

Namun sayangnya, Almarhum Kyrie yang sejatinya ditabrak, malah dijadikan tersangka usai pelaksanaan Gelar Perkara yang dilaksanakan di Mapolres Tomohon pada 14 September 2022 lalu.

"Kami lapor kecelakaan ini tiga hari setelah kejadian. Kemudian setelah beberapa bulan dilakukan gelar perkara pada 14 September 2022.

Hari itu juga almarhum anak kami ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ridel saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Kamis (30/3/2023).

Hal tersebut lantas membuat Ridel dan Vivi terus menuntut keadilan bagi putra mereka. 

Pada Oktober 2022 lalu, Keduanya melapor ke Hotman Paris Center 911 bertempat di Bandung.

"Kami minta konsultasi dengan Pak Hotman. Dari situ kami dapat petunjuk dan melakukan aduan masyarakat ke Polda pada 9 November lalu," ungkap Ridel.

Upaya Ridel dan sang Istri terus berlanjut. Tepat pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 23.00 malam, Ridel mengadu via direct message Instagram ke Marthin Simanjuntak. 

Keesokan harinya pada Minggu (19/3/2023) pesan tersebut dibalas oleh Marthin Simanjuntak dan memberikan nomor kontaknya.

Keluarga pun menghubungi dan menceritakan kejadian tersebut. 

Selanjutnya pada 24 Maret 2023 keluarga secara resmi menunjuk Marthin Lukas and Partners sebagai kuasa hukum.

Dari hasil tersebut mendapat arahan untuk meminta ke Mapolres Tomohon terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keluar pada Senin (27/3/2023).

Di tanggal yang sama, keluarga melalui kuasa hukum lokal menerima surat balasan atas Dumas yang dimasukan pada November 2022 silam.

"Harapannya semoga dalam gelar perkara nanti mendapat atensindari Kapolda Sulut. Seperti halnya kasus serupa dengan Hasya di Depok Jawa Barat yang merupakan mahasiswa UI yang meninggal dan dijadikan tersangka.

Sesuai dengan koordinasi kami dengan bang Marthin agar tidak ada Kyrie-Kyrie yang lain di sini maupun di Indonesia," harap Ridel dan Vivi.

Terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang ditangani oleh Polres Tomohon.

Penetapan tersangka dilakukan sesudah gelar perkara di Mapolres Tomohon pada 14 september 2022. 

Sedangkan surat perintah dalam penyidikan (SPDP) keluar sehari sesudah penetapan tersangka yakni 15 September 2022.

"Proses yang terlalu panjang dan memakan waktu, dimana kejadian lakalantas pada 26 Mei 2022. Ditetapkan tersangka pada 14 September 2022. Sementara SPDP keluar 15 September 2022," ujar Ridel Massie.

Selama proses ini berlangsung, diungkapkan Ridel Polres Tomohon sempat mengundang untuk mediasi bersama keluarga penabrak. Namun ditolak oleh pihak keluarga.

"Pada 6 Agustus 2022 kami sempat diundang dan kami datang di Polres untuk mediasi. Tapi kami tolak karena ingin kasus ini berlanjut," sebut Ridel Massie.

Kejangganjalan lainnya dalam kasus ini yakni terkait gelar perkara.

Terdapat keterangan saksi Jen Poluan  yang sebetulnya tidak pernah diberikan sebagaimana dilakukan di gelar perkara.

"Saat gelar perkara menurut Polres Tomohon ada keterangan saksi Jen Poluan menyebut anak kami sesaat sebelum kejadian standing (angkat bola depan) dan membawa motor dengan kecepatan tinggi ketika hendak melalui perempatan Gereja GMIM Baitel Wailan (TKP).

Namun ketika kami klarifikasi ke Jen Poluan, dia membantah dan menyebut tak pernah beri kesaksian begitu di Kepolisian. Selanjutnya kita minta BAP dari saksi Jen Poluan, tapi sampai sekarang tak pernah diperlihatkan," ungkap Ridel Massie.

"Jadi BAP yang dibuat penyidik tak sesuai sebenarnya. Ketika kami minta mau lihat BAP Jen Poluan, polisi tak bisa memperlihatkan," tambah Ridel Massie.

Tak cuma itu, menurut Ridel kejanggalan lain dalam penanganan kasus ini yakni setiap surat yang keluar dari kepolisian sampai saat ini tidak ada yang diantarkan ke rumah. 

"Tak pernah ada surat resmi yang datang ke kami. Melainkan kami yang harus berinisiatif mengambilnya ke Polres Tomohon," ungkap Ridel Massie.

Adapun Laka lantas itu berawal saat anaknya sedang bersama teman-temannya.

Lokasi mereka berjarak sekitar 20 meter dari tempat kejadian.

Saat itu, anaknya Kyrie hendak pulang ke rumah karena motor yang dipakainya akan digunakan ayah mereka.

Selang beberapa saat warga memberitahukan jika anaknya mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan dengan membonceng temannya Jibril Kananga dan Nirvand Matindas, sekitar pukul 22.00 Wita.

Motor yang dikendarai almarhum terlibat tabrakan dengan motor dikendarai lelaki R warga Kelurahan Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara dengan turut membonceng 2 orang.

Kyrie terpental di trotoar, sedangkan motor yang dikendarainya terseret beberapa meter.

Sementara Jibril terpental sekitar 6 meter, sedangkan Nirvan sekitar 4 meter.

Akibatnya, Jibril mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan sempat geger otak namun saat ini sudah sembuh.

Nirvan mengalami luka ringan.

Sementara Kyrie beberapa jam sesudah kejadian menghembuskan nafas terakhir di RS Bethesda Tomohon.

Beberapa hari sesudah pemakaman, keluarga Kyrie membuat laporan di Mapolres Tomohon.

Pihak keluarga pun berharap jika proses hukum atas kejadian tersebut bisa berjalan.

Sementara Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023) menyebut untuk keterangan teknis bisa langsung ke pihak satlantas.

"Bisa ke Satlantas. Tapi kalau memang penetapan tersangka waktu lalu, itu tentu ada prosedur-prosedur yang sudah dilalui," ujarnya. (hem) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved