Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rafael Alun Trisambodo

Berawal dari Kenakalan Anak, Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Tersangka Gratifikasi oleh KPK

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh KPK.

|
Editor: Tirza Ponto
Tribunnewswiki
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh KPK berawal dari kasus penganiayaan sang anak, Mario Dandy Satriyo. 

Rafael Alun diketahui diperiksa KPK untuk diklarifikasi harta kekayaannya pada Rabu (1/3/2023).

Kemudian, ia kembali diperiksa pada Jumat (24/3/2023).

Selain itu, istri Rafael Alun pun ikut diperiksa pada hari yang sama.

Hingga akhirnya, KPK menetakpan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pada Kamis 30 Maret 2023.

Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satriyo itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

KPK pun mengungkapkan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali Fikri.

Ali bilang tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu.

Namun, dia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Istri Rafael, Ernie Meike Torondek, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Belum Pernah Jenguk Mario Dandy, Sudah 20 Hari Ditahan di Rutan PMJ

Artikel tayang di TribunTangerang.com

Berita Update Portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved