Kasus Mario Dandy Satriyo
Rafael Alun Trisambodo Belum Pernah Jenguk Mario Dandy, Sudah 20 Hari Ditahan di Rutan PMJ
Sudah 20 Hari Ditahan Rutan Polres Jaksel, Rafael Alun Trisambodo Belum Pernah Jenguk sang Anak, Mario Dandy Satriyo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rafael Alun Trisambodo, serta anggota keluarga lainnya ternyata belum pernah menjenguk Mario Dandy Satriyo (20), sejak sang anak berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Mario Dandy Satriyo kini sudah ditahan selama dua pekan lebih di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) sejak 22 Februari 2023 hingga 10 Maret 2023.
Setelahnya, Mario Dandy dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya (PMJ) hingga saat ini.
"Belum (ada keluarga jenguk Mario)," kata pengacara Mario, Dolfie Rompas, saat dihubungi wartawan, Senin (13/3/2023).
Dolfie tak menjelaskan alasan pihak keluarga belum menjenguk David di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebaliknya, Mario juga belum mengetahui masalah yang dihadapi ayahnya saat ini, termasuk harta kekayaan yang tengah diselidiki KPK.

Dolfie mengatakan kliennya belum mengetahui masalah Rafael karena tidak memegang alat komunikasi.
"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael), soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Dolfie tidak menjawab secara detail saat ditanya apakah tim kuasa hukum memberitahu masalah Rafael kepada Mario atau tidak.
Ia hanya menyebutkan bahwa tim kuasa hukum fokus mendampingi Mario selama menjalani pemeriksaan.
"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mario Dandy Satriyo
Rafael Alun Trisambodo
Rutan Polres Metro Jakarta Selatan
Kasus Mario Dandy Satriyo
Sosok Amanda, Eks Pacar Mario Dandy yang Bersaksi di Sidang, Pura-pura Pingsan hingga Ditegur Hakim |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Mario Dandy, Sebut Akan Terus Aniaya David Jika Tidak Dilerai Shane Lukas |
![]() |
---|
Mario Dandy Satriyo Sandang Status Baru, Tersangka Pencabulan terhadap Pacar Sendiri |
![]() |
---|
Mario Dandy Satriyo Klaim Dirinya Tawarkan Bawa David Ozora ke RS Usai Dianiaya, Naik Mobil Rubicon |
![]() |
---|
Debat Ayah D dan Kuasa Hukum di Sidang Mario Dandy Satriyo, Peran Penting Shane Lukas Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.