Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelaku Judol Ditangkap

5 Pembobol Judol Bikin Rugi Bandar Jadi Tersangka, Akali Sistem dengan Buat Puluhan Akun

Judi online (judol) kerap merugikan masyarakat dan oleh pemerintah dicanangkan mesti dijadikan musuh bersama.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
TERSANGKA: Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025). Para tersangka berhasil akali sistem hingga buat bandar alami kerugian. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh kasus penangkapan para pemain Judi Online (judol).

Penangkapan para pemain judol ini menjadi perhatian hingga viral jadi pembahasan warganet.

Dimana yang menjadi pembahasan yakni para pelaku berhasil merugikan bandar judol namun ditangkap.

Seperti yang diketahui Judi online (judol) kerap merugikan masyarakat dan oleh pemerintah dicanangkan mesti dijadikan musuh bersama.

Sebuah komplotan pembobol judi online yang berhasil mengakali sistem hingga mengeruk keuntungan dengan membuat bandar judol kalah dan merugi, beroperasi di Banguntapan, Bantul, Daerah Isimewa Yogyakarta (DIY). 

Komplotan yang mampu mengalahkan bandar judi online dan bisa jadi membuat para bandar judol itu kapok, kini malah dijadikan tersangka oleh Polda Daerah Isimewa Yogyakarta (DIY). 

Komplotan yang terdiri dari lima orang ini, malahan ditangkap polisi dan dijadikan tersangka.

Padahal mereka berhasil "mengakali sistem" dengan membuat puluhan akun baru setiap hari untuk meraup keuntungan dari promosi situs judi online.

Kelima pelaku ditangkap di rumah kontrakan sekaligus tempat mereka beroperasi yang berada di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Isimewa Yogyakarta (DIY). 

Kelima tersangka ini berinsisial RDS, NF, EN, DA, dan PA.

Dari laporan itu, kata Slamet Riyanto ditindaklanjuti oleh pihaknya yakni tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.

Slamet menjelaskan otak utama dari kasus ini beriinisial RDS.

Menurutnya, RDS sebelumnya telah memetakan laman-laman judi online di mana yang memberikan promo ‘cash back’.

RDS juga bertugas sebagai penyedia sarana judi online sebagai pemodal.

Sementara empat pelaku lainnya adalah pemain judi online yang secara teknis atas arahan RDS mampu mengakali sistem dan membuat bandar judol merugi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved