Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rafael Alun Trisambodo

Berawal dari Kenakalan Anak, Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Tersangka Gratifikasi oleh KPK

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh KPK.

|
Editor: Tirza Ponto
Tribunnewswiki
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh KPK berawal dari kasus penganiayaan sang anak, Mario Dandy Satriyo. 

Rafael Alun pun lantas dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II pada Kamis (23/2/2023).
Dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kementerian Keuangan saat itu mengeluarkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk Rafael Alun Trisambodo dengan Nomor ST 321/InspektoratJenderalIJ/IJ.1/2023.

Pada hari yang sama, Rafael Alun pun meminta maaf atas perbuatan anaknya.

Ia pun mengaku siap untuk memberikan klarifikasi soal harta kekayaan.

Baca juga: Siapa Artis Inisial R yang Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo?

Sempat mengajukan pengunduran diri sebagai ASN Kemenkeu, justru Rafael Alun malah dipecat sebagai pegawai Kemenkeu.

Kementerian Keuangan RI melalui Inspektorat Jenderal telah menyatakan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu RI atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.

Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Dikatakan Awan, pemecatan Rafael dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya.

Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.

Temuan Kementerian Keuangan Atas Harta Rafael Alun

Dalam mengusut kasus tersebut, Inspektur Jenderal Kemenkeu RI Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta dan Tim Pendalaman Fraud.

Awan Nurmawan menyatakan, pihaknya telah menarik hasil atas kerja dari ketiga tim tersebut.

"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya, kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," kata Awan.

Selain melalui tim pertama itu, pihaknya melakukan penelitian yang mendalam atas harta Rafael Alun Trisambodo yang viraldi medsos baik video foto.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved