Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Mahfud MD Buka Isu Pencucian Uang Kemenkeu ke Publik, Dipertanyakan DPR Komisi III Benny K Harman

Anggota DPR Komisi III fraksi Demokrat, Benny K Harman pertanyakan kenapa Mahfud MD buka isu pencucian uang di Kemenkeu ke publik.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Fransiskus A
Benny K Harman dan Mahfud MD dalam rapat di Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Anggota DPR Komisi III fraksi Demokrat, Benny K Harman pertanyakan kenapa Mahfud MD buka isu pencucian uang di Kemenkeu ke publik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengakuan Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menko Polhukam, Mahfud MD soal pencucian uang di Kemenkeu dipertanyakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.

Benny K Harman meminta Mahfud MD untuk tidak berlagak seperti seorang pengamat politik.

Kritikan Benny K Harman itu terkait Mahfud MD yang mengungkap adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bapak kan bukan pengamat politik, saya bertanya, Pak Mahfud ini pengamat politik seperti belum menjadi Menkopolhukam dulu atau apa?" tanya Benny dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Benny menjelaskan bahwa dirinya sempat menaruh prasangka terhadap Mahfud akibat mengungkap transaksi mencurigakan itu.

Prasangka itu muncul sebab Mahfud dinilai melaporkan transaksi itu tidak dengan lengkap.

"Macam-macam pikiran saya Pak Mahfud, jadi muncul tadi macam-macam ini, membuat saya punya penilaian terhadap Pak Mahfud,

interpretasi terhadap apa yang beliau lakukan. Jangan- jangan, jangan-jangan," tutur dia.

Mahfud MD dalam rapat di Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mahfud MD dalam rapat di Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Oleh karena itu, Benny mengingatkan akan adanya transparansi terhadap publik oleh pejabat pemerintahan.

Dari situ, Mahfud semestinya membuka secara terang soal apa yang telah diungkapkan terkait transaksi janggal tersebut.

"Pak Mahfud, bapak kan pejabat publik, wajib menyampaikan informasi publik, sesuai dengan UU KIP,

apa yang dimaksudkan informasi publik itu jelas definisikan," ujarnya.

"Dan itu disampaian pejabat publik ke publik. Pejabat publik tidak boleh menyampaikan kepada publik isu yang tidak jelas asal usulnya," kata Benny.

Sementara itu, Mahfud MD membeberkan asal-usul dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Menurut Mahfud, asal transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved