Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Terungkap Fakta Baru, Mario Dandy Ternyata Sempat Ancam David Beberapa Minggu Sebelum Lakukan Aniaya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi angkat bicara soal kasus penganiayaan Mario dan mengungkap fakta baru.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Meski demikian, AG bersikukuh mengajak David bertemu pada 20 Februari 2023, dan menanyakan lokasi David terkini.

Setelahnya, kata Hengki, AG menyerahkan ponselnya kepada Mario Dandy.

Kala itu, Mario Dandy mengirimkan pesan pada David, seolah-olah ia adalah AG, untuk turun menemui AG.

"Anak AG yang menanyakan posisi korban, minta share loc, mengajak agar turun ke bawah, memberikan HP kepada tersangka MDS ini, seolah-olah bahwa AG yang meminta turun ke bawah," urai Hengki.

Menurut Hengki, perbuatan AG itu sudah masuk dalam ranah pidana karena memberikan bantuan dan sarana pada Mario Dandy untuk menganiaya David.

Tak hanya itu, Hengki menambahkan, AG dinilai telah melakukan pembiaran aksi kekerasan, hingga David mengalami luka serius.

"(Perbuatan AG sesuai) Pasal 56 ataupun 76 c, jadi memberikan bantuan, sarana, dan pembiaran."

"Tidak ada tindakan apapun untuk mencegah. Kecuali saat ada teriakan dari saksi," ungkapnya.

Sebagai informasi, berikut ini bunyi Pasal 56 dan 76 c KUHP:

Pasal 56: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Pasal 76 c: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Baca juga: Viral Video Mesra 8 Detik Mario Dandy dengan Seorang Cewek, Putra Rafael Alun Tampak Bahagia

Mario Dandy Kirim Video Penganiayaan David

Sesaat setelah menganiaya David, Mario Dandy Satriyo disebut mengirimkan video penganiayaan David.

Kombes Hengki Haryadi mengatakan video penganiayaan David itu dikirim Mario Dandy ke tiga orang berbeda.

"Sebelum tersangka Mario ini dibawa ke Polsek, sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ungkap Hengki.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved