Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Siswi SMA di Manokwari Dirudapaksa 8 Orang, Pelaku Ada yang Masih Bocah, Korban Dicekoki Miras

Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Manokwari, Papua Barat. Ia menjadi korban rudapaksa oleh delapan orang.

Editor: Alpen Martinus
Shutterstock
Ilustrasi korban rudapaksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Malang nasib yang dialami seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Manokwari, Papua Barat.

Ia menjadi korban rudapaksa oleh delapan orang.

Lebih miris lagi, para tersangka ada yang masih di bawah umur.

Baca juga: Polisi Tahan Stevie, Tersangka Rudapaksa Anak Tiri di Minahasa Selatan

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (net)

Bahkan menurut polisi, ada tersangka yang masih berstatus siswa SMP.

Para pelaku pun semuanya masih berusia 20 tahun ke bawah.

Bahkan 4 tersangka masih berusia 16 tahun ke bawah.

alhasil, polisi tak menahan empat tersangka yang masih tergolong di bawah umur.

Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Bolsel Sulawesi Utara Jadi Korban Rudapaksa 2 Pria

Para pelaku sudah diamankan oleh jajaran Polres Manokwari, Papua Barat.

Kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yang lebih miris lagi, empat di antara para pelaku tindak asusila ini masih di bawah umur.

Bahkan, ada satu tersangka yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga: Oknum Ojol Rudapaksa Seorang Siswi di Gorontalo, Keinginan Muncul Lantaran Dingin, Sudah Ditangkap

Kapolresta Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengonfirmasi hal tersebut.

"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk di bangku SMP," ungkap rivadin saat konferensi pers, Jumat (3/3/2023) seperti yang diwartakan TribunPapuaBarat.com.

Rivadin mengungkapkan, pihaknya hanya menahan empat tersangka.

Empat tersangka yang ditahan yakni, MA (20 tahun), HS (19 tahun), GK (19 tahun), dan A (20 tahun).

Sementara, tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

Keempat tersangka di bawah umur itu adalah GW (15) MY (15), JA (16), dan MM (15). 

"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya.

Mengutip TribunPapuaBarat.com, meski empat orang lainnya wajib lapor, namun tetap akan mendekam di penjara selama proses pemeriksaan, hingga kasus rudapaksa ini dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui, tindak rudapaksa yang dilakukan para tersangka terjadi pada 6 Desember 2022.

Namun, pihak korban baru melaporkan hal tersebut 8 Februari 2023 lalu.

Polres Manokwari pun bertindak cepat menangani kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan, akhirnya ditetapkanlah delapan tersangka tersebut.

Atas tindakan tersebut, tersangka disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

“Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dan para tersangka terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun penjara,” ungkap Rivadin.

Kronologi

Diketahui, tindak rudapaksa tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu.

Kala itu, korban dijemput olah salah satu tersangka yang juga kerabat dekatnya.

 Korban pun dibawa ke rumah kerabat dekatnya tersebut.

Ternyata, di rumah tersebut sudah ada tersangka lain yang menunggu.

Korban kemudian dicekoki minumas keras oleh para tersangka.

"Saat itu, korban dipaksa minum minuman keras, walaupun sudah menolak. Korban pun minum-minuman tersebut,” ungkap Rivandi saat konferesi pers, Jumat (3/3/2023).

Korban yang berada di bawah pengaruh alkohol pun diperkosa oleh para pelaku.

"Karena korban sudah dipengaruhi miras situlah kesempatan para pelaku melakukan aksinya,” imbuh Kapolresta.

Pihak korban pun baru melaporkan kejadian rudapaksa ke pihak berwajib Februari 2023 lalu.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menangani kasus ini, dan didapatlah delapan tersangka tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved