Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Polisi Tahan Stevie, Tersangka Rudapaksa Anak Tiri di Minahasa Selatan

Persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh tersangka Stevie (33) kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
tribun medan
Ilustrasi - Polisi di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, mengungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di salah satu desa, Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh tersangka S (33) kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. 

Perbuatan tersebut sudah dilakukan tersangka lebih dari sekali. 

Dasar penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian yaitu laporan polisi nomor LP/B/36/XI/2022/SPKT/Sek Ryp, tanggal 26 November 2022; dengan tersangka lelaki Stevie (33), alamat KTP Kota Manado.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu siang (04/03/2023).

"Unit PPA Sat Reskrim telah memulai penyidikan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka lelaki berinisial SA alias Stevie, 33 tahun, yang bersangkutan saat ini telah diamankan," terang Iptu Lesly.

Korban kasus persetubuhan ini merupakan anak tiri dari tersangka.

"Korban seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Korban merupakan anak tiri tersangka," tambah Kasat Reskrim.

Diketahui, tersangka melakukan perbuatanya pertama kali di salah satu desa di Kecamatan Ranoyapo pada bulan Juli 2021.

"Perbuatan tersangka ini sudah dilakukan beberapa kali, ada yang TKP Kab Minsel hingga di perumahan wilayah Kab Minut.

Semua aksinya dilakukan dengan modus memaksa korban bersetubuh," ujar Kasat Reskrim.

Perbuatan tersangka terbongkar saat korban menceritakan kepada guru di sekolahnya yang kemudian bersama dengan pihak PPA desa melaporkan pada pihak kepolisian.

"Tersangka saat ini telah resmi ditahan.

Untuk pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (3) dan ayat (2) dan ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut," pungkas Kasat Reskrim.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved