Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PT Timah

Daftar Aset PT Timah yang Diambil Alih Negara dari Enam Perusahaan, Nilainya Lebih Rp300 Triliun

Diketahui, pemerintah telah berhasil membongkar kasus mega korupsi di PT Timah yang nilainya lebih dari Rp300 triliun.

|
Editor: Alpen Martinus
Tangkapan layar dari YouTube United Nations
SITA - Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam Sidang Umum PBB di New York, Amerika Serikat (AS), Selasa (23/9/2025). Sebut negara berhasil rampat aset tambang ilegal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akhirnya melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Timah.

Ada 6 perusahaan yang dimiliki PT Timah yang asetnya disita negara.

PT Timah Tbk adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan timah.

Baca juga: Hasil Sidang Vonis Hendry Lie Terdakwa Korupsi di PT Timah, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Perusahaan ini mencakup seluruh rantai bisnis timah, mulai dari eksplorasi, penambangan, pengolahan, hingga pemasaran produk timah.

PT Timah Tbk juga dikenal sebagai salah satu produsen dan eksportir timah terbesar di dunia. 

Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan kinerja pemerintah dalam menertibkan sejumlah tambang ilegal, terutama di wilayah PT Timah.

Tambang ilegal, atau juga dikenal sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), adalah kegiatan penambangan mineral dan batu bara yang dilakukan oleh individu atau perusahaan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. 

Pelaku tambang ilegal bisa berasal dari masyarakat lokal dengan peralatan sederhana, atau bahkan perusahaan yang didukung oleh pemodal besar. Aktivitas ini dilarang dan bisa dikenai sanksi pidana berat. 

Diketahui, pemerintah telah berhasil membongkar kasus mega korupsi di PT Timah yang nilainya lebih dari Rp300 triliun.

Kini, aset milik enam perusahaan tambang ilegal PT Timah telah kembali ke negara.

Hal itu diungkapkan Prabowo saat mendatangi acara serah-terima aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk di kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). 

“Kita bisa bayangkan, dari enam perusahaan saja, kerugian negara mencapai sekitar 300 triliun rupiah."

"Kebocoran ini sudah berlangsung lama, dan sekarang saatnya kita hentikan,” kata Prabowo dilansir dari BangkaPos.com.

Penyerahan aset rampasan negara ini menjadi langkah penting pemerintah dalam pemulihan aset negara yang selama ini dikuasai akibat praktik pertambangan ilegal di wilayah operasional PT Timah.

Prabowo menyampaikan total nilai aset yang diserahkan kepada PT Timah mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved